URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Operasi Zebra Candi 2025 oleh Polres Salatiga menindak 342 pelanggaran hingga 20 November 2025 untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. AKP Darmin menjelaskan penindakan dilakukan dengan tilang manual dan ETLE guna menekan risiko kecelakaan melalui kombinasi tindakan langsung dan penegakan hukum berbasis teknologi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hari Ke-4 Pelaksanaan Ops Zebra Candi, 342 Pelanggar Terjaring Razia, 112 Terciduk ETLE

Hari Ke-4 Pelaksanaan Ops Zebra Candi, 342 Pelanggar Terjaring Razia, 112 Terciduk ETLE

Hari Ke-4 Pelaksanaan Ops Zebra Candi, 342 Pelanggar Terjaring Razia, 112 Terciduk ETLE

Petugas saat gelar Operasi Zebra Candi 2025
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Memasuki hari ke-4 pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Polres Salatiga terus mengintensifkan penegakan disiplin berlalu lintas di seluruh wilayah hukum Kota Salatiga.

Hasil penindakan sampai pada Kamis, 20/11/2025) tercatat sebanyak 342 pelanggaran berhasil dijaring oleh petugas di lapangan.

Dari total pelanggaran tersebut, 123 pengendara dikenakan sanksi tilang, sementara 219 lainnya diberikan teguran karena pelanggaran yang bersifat ringan namun berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Dalam rincian penindakan tilang, 11 pelanggaran ditindak melalui tilang manual, sedangkan 112 pelanggaran direkam dan ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Salatiga.

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, menyampaikan bahwa kombinasi tilang manual dan ETLE dilakukan untuk memastikan penindakan tetap objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi.

“ETLE membantu penegakan hukum lebih akurat, sedangkan tilang manual tetap diperlukan pada pelanggaran kasat mata yang membutuhkan tindakan langsung. Target kami bukan sekadar menindak, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas,” jelas Darmin.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot bising, hingga pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Darmin menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 bertujuan mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan disiplin masyarakat, serta menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Salatiga.

Operasi Zebra Candi 2025 akan terus digelar hingga tanggal 30 Nopember 2025, dengan pola kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang terukur.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan, membawa kelengkapan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” Tutupnya

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved