SEMARANG – Seorang pria diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencoba melakukan pemerkosaan terhadap pegawai Toko Roti yang sedang berjaga sendirian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama JAP warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang ini melecehkan korban yang masih dibawah umur.
Dirinya menjelaskan, peristiwa asusila ini terjadi pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Toko yang berlokasi di Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Kejadian bermula ketika pria berumur 23 tahun ini datang ke Toko Roti dan berpura-pura bertanya produk yang akan dibeli. Kebetulan, pada saat kejadian, korban berinisial SM (17) ini sedang berjaga toko sendirian.
Namun, pada saat korban berniat melayani pembeli palsu ini, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan. “Pelaku pura-pura membeli lalu tiba-tiba menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul dan dengan disertai penganiayaan,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).
Akan tetapi, lanjut Irwan, aksi bejat pelaku gagal karena korban melawan dan memberontak ketika dilecehkan. Pelaku yang takut ketahuan oranglain lalu kabur mengendarai sepeda motornya.
“Korban melawan tersangka yang akan melakukan pemerkosaan. Kemudian korban meminta bantuan orang disekitarnya sehinga dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Pada saat pengejaran, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Candisari. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena melihat korban yang berjaga sendiri dan kondisi sekitar yang sepi. Ia juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila ini.
“Karena sepi jadi saya berani. Ini baru pertama kali melakukan ini,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.