RASIKAFM – Penegasan itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti menyusul berubahnya status zonasi Covid-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah terdapat sejumlah aturan untuk menekan penyebaran.
“Terkait perubahan status dari oranye menjadi merah tersebut Satgas Covid-19 Kota Salatiga mengambil langkah taktis dan cepat agar Covid-19 ini tidak semakin merajalela di antaranya melarang hotel mengadakan pesta pernikahan,” terangnya kepada wartawan , di Pendopo Pakuwon, Setda Kota Salatiga, Kamis (17/6/2021)
Menurut Wuri, sejumlah aktivitas ekonomi seperti pasar tiban di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) akan tutup selama dua minggu. Kemudian, pedagang yang berjualan di Pasar Pagi akan kembali diberlakukan jarak.
Ia menambahkan, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari. Lalu, setiap seminggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Operasi yustisi dan mobil sosialisasi akan terus bergerak. Kita pantau rumah makan karena ada aturan hanya melayani take away atau pesan antar,” katanya
Tidak kalah penting pengawasan di area publik juga akan diperketat dan ditutup sementara waktu seperti Lapangan Pancasila, sejumlah taman kota, dan wisata air Kalitaman.
Kemudian, antisipasi munculnya klaster perkantoran sebanyak 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)Salatiga hari ini dilakukan tes swabe.
“Nanti hasilnya (tes swabe) itu bagaimana akan jadi landasan kebijakan berikutnya. Apakah harus sistem kerja WFH atau bagaimana, tapi yang jelas beberapa hari terakhir terjadi kenaikan kasus,” ujarnya (rief)
Caption: Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti saat membuka acara