URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penemuan jenazah tanpa identitas di Curug Semirang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 28 Februari 2023 akhirnya teridentifikasi oleh polisi melalui tes DNA. Korban yang diketahui berinisial JT (29) terekam CCTV saat meninggalkan rumah pada 24 Januari 2023 dini hari dan diduga bunuh diri karena masalah keluarga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya

Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya

Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya

Jenazah JT (29), korban gantung diri yang ditemukan di Curug Semirang dipindahkan menuju pemakaman Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Jumat (14/4/2023).

(Foto/ dok. Humas Polres Semarang)

Jenazah JT (29), korban gantung diri yang ditemukan di Curug Semirang dipindahkan menuju pemakaman Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Jumat (14/4/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pemberitaan tentang penemuan jenazah tanpa identitas di kawasan wisata Curug Semirang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 28 Februari 2023 akhirnya menemui titik terang.

Sebelumnya, keluarga yang mengaku mengenali korban sempat mendatangi Polres Semarang untuk mengklarifikasi perihal penemuan jenazah yang diperkirakan identik dengan salah satu anggota keluarganya yang meninggalkan rumah sekitar 24 Januari 2023 dini hari.[irp posts=”53516″ ]

“Benar bahwa pada 9 Maret 2023 lalu, ada satu keluarga dari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang datang untuk melakukan klarifikasi. Namun demi keakuratan, kami arahkan untuk melakukan tes DNA,” ujar Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Dijelaskan Oka, pada Jumat (7/4/2023) hasil dari Pus DNA Mabes Polri sudah keluar dan menyatakan identik dengan keluarga yang datang ke Polres Semarang.

“Sehingga kami pastikan jenazah tersebut merupakan anggota keluarganya yang dinyatakan hilang,” terangnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein menuturkan, bahwa perihal diketahuinya identitas jenazah bermula dari tersebarnya informasi berantai di media sosial tentang penemuan jenazah di obyek wisata Curug Semirang. Dari informasi tersebut ternyata diketahui oleh teman dekat korban yang mengenali ciri-ciri pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan.

“Teman dekat korban ini setelah melihat info di media sosial ternyata paham properti yang dikenakan korban mulai pakaian, jaket, topi, sepatu dan celana yang dikenakan saat kami temukan. Sebab beberapa waktu sebelum korban menghilang dari rumah, antara korban dan temannya ini sempat foto bersama,” ungkapnya.

Korban yang belakangan diketahui berinisial JT (29) sempat terekam CCTV lingkungan tempat tinggal korban saat meninggalkan rumah pada 24 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.45 WIB. Untuk saat ini dari pihak keluarga sudah menerima kejadian yang menimpa salah satu keluarganya, dan meminta bantuan Polres Semarang memediasi kepada pihak terkait untuk memindahkan jenazah korban ke kampung halamannya di wilayah Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Atas permintaan keluarga, tadi pagi untuk makam sudah dibongkar pihak petugas makam Desa Candirejo. Dan untuk penyebab kematian korban murni gantung diri diduga ada masalah keluarga,” tandasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target