URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penemuan jenazah tanpa identitas di Curug Semirang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 28 Februari 2023 akhirnya teridentifikasi oleh polisi melalui tes DNA. Korban yang diketahui berinisial JT (29) terekam CCTV saat meninggalkan rumah pada 24 Januari 2023 dini hari dan diduga bunuh diri karena masalah keluarga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya

Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya

Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya

Jenazah JT (29), korban gantung diri yang ditemukan di Curug Semirang dipindahkan menuju pemakaman Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Jumat (14/4/2023).

(Foto/ dok. Humas Polres Semarang)

Jenazah JT (29), korban gantung diri yang ditemukan di Curug Semirang dipindahkan menuju pemakaman Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Jumat (14/4/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pemberitaan tentang penemuan jenazah tanpa identitas di kawasan wisata Curug Semirang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 28 Februari 2023 akhirnya menemui titik terang.

Sebelumnya, keluarga yang mengaku mengenali korban sempat mendatangi Polres Semarang untuk mengklarifikasi perihal penemuan jenazah yang diperkirakan identik dengan salah satu anggota keluarganya yang meninggalkan rumah sekitar 24 Januari 2023 dini hari.[irp posts=”53516″ ]

“Benar bahwa pada 9 Maret 2023 lalu, ada satu keluarga dari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang datang untuk melakukan klarifikasi. Namun demi keakuratan, kami arahkan untuk melakukan tes DNA,” ujar Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Dijelaskan Oka, pada Jumat (7/4/2023) hasil dari Pus DNA Mabes Polri sudah keluar dan menyatakan identik dengan keluarga yang datang ke Polres Semarang.

“Sehingga kami pastikan jenazah tersebut merupakan anggota keluarganya yang dinyatakan hilang,” terangnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein menuturkan, bahwa perihal diketahuinya identitas jenazah bermula dari tersebarnya informasi berantai di media sosial tentang penemuan jenazah di obyek wisata Curug Semirang. Dari informasi tersebut ternyata diketahui oleh teman dekat korban yang mengenali ciri-ciri pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan.

“Teman dekat korban ini setelah melihat info di media sosial ternyata paham properti yang dikenakan korban mulai pakaian, jaket, topi, sepatu dan celana yang dikenakan saat kami temukan. Sebab beberapa waktu sebelum korban menghilang dari rumah, antara korban dan temannya ini sempat foto bersama,” ungkapnya.

Korban yang belakangan diketahui berinisial JT (29) sempat terekam CCTV lingkungan tempat tinggal korban saat meninggalkan rumah pada 24 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.45 WIB. Untuk saat ini dari pihak keluarga sudah menerima kejadian yang menimpa salah satu keluarganya, dan meminta bantuan Polres Semarang memediasi kepada pihak terkait untuk memindahkan jenazah korban ke kampung halamannya di wilayah Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Atas permintaan keluarga, tadi pagi untuk makam sudah dibongkar pihak petugas makam Desa Candirejo. Dan untuk penyebab kematian korban murni gantung diri diduga ada masalah keluarga,” tandasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved