URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan show of force menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Semarang. Para pelaku diduga berasal dari sejumlah geng dan melakukan aksi pemblokiran jalan utama Ungaran–Semarang sebagai bentuk pamer kekuatan kelompok.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan pamer kekuatan (show of force) menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Semarang. Bahkan mereka sempat melakukan aksi pemblokiran ruas jalan utama Ungaran – Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terhadap video dan foto-foto yang beredar di media sosial.

“Empat tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026),” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi, termasuk yang ditunjukkan dalam video di wilayah perbatasan Ungaran dan kawasan jembatan Jalan Lingkar Ambarawa (JLA).

Menurut Bodia, motif para pelaku adalah melakukan show of force atau pamer kekuatan antargeng. Sebagian pelaku merupakan alumni sekolah dan ada yang sudah tidak bersekolah. Mereka berasal dari luar Kabupaten Semarang dan datang dengan euforia pasca kelulusan.

“Motivasinya show of force. Mereka gabung dengan beberapa geng dan melakukan aksi untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek menyerupai arit panjang dengan ukuran mencapai 1,8 meter. Senjata tersebut dibeli secara daring melalui media sosial.

“Senjata didapat dengan cara membeli secara online. Sumbernya sama seperti kasus sebelumnya, melalui Instagram,” jelasnya.

Polres Semarang masih mendalami jaringan kelompok pelaku, termasuk pola komunikasi, cara memperoleh senjata, hingga kemungkinan keterlibatan kelompok lain di luar wilayah Kabupaten Semarang. Untuk itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah guna memperluas penanganan apabila ditemukan keterlibatan lintas daerah.

“Kami juga telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang terintegrasi dengan layanan darurat 110. Tim tersebut beranggotakan 11 personel dan didukung satu kendaraan roda empat serta dua kendaraan roda dua operasional,” ungkapnya.

Menurutnya, pada kasus ini polisi tidak menerima laporan melalui layanan tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan setelah video aksi para pelaku terlanjur viral di media sosial.

“Kami membutuhkan bantuan masyarakat. Jika ada kejadian serupa, manfaatkan layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap adanya perubahan pola komunikasi antarkelompok yang kini lebih banyak memanfaatkan media sosial. Tantangan antargeng tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan kode, sinyal, dan sandi tertentu yang saat ini masih diinventarisasi oleh penyidik.

“Kami sedang mendalami berbagai kode dan sandi yang digunakan. Informasi itu nantinya bisa menjadi bahan penyelidikan sekaligus untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (win)

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved