URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan show of force menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Semarang. Para pelaku diduga berasal dari sejumlah geng dan melakukan aksi pemblokiran jalan utama Ungaran–Semarang sebagai bentuk pamer kekuatan kelompok.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan pamer kekuatan (show of force) menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Semarang. Bahkan mereka sempat melakukan aksi pemblokiran ruas jalan utama Ungaran – Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terhadap video dan foto-foto yang beredar di media sosial.

“Empat tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026),” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi, termasuk yang ditunjukkan dalam video di wilayah perbatasan Ungaran dan kawasan jembatan Jalan Lingkar Ambarawa (JLA).

Menurut Bodia, motif para pelaku adalah melakukan show of force atau pamer kekuatan antargeng. Sebagian pelaku merupakan alumni sekolah dan ada yang sudah tidak bersekolah. Mereka berasal dari luar Kabupaten Semarang dan datang dengan euforia pasca kelulusan.

“Motivasinya show of force. Mereka gabung dengan beberapa geng dan melakukan aksi untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek menyerupai arit panjang dengan ukuran mencapai 1,8 meter. Senjata tersebut dibeli secara daring melalui media sosial.

“Senjata didapat dengan cara membeli secara online. Sumbernya sama seperti kasus sebelumnya, melalui Instagram,” jelasnya.

Polres Semarang masih mendalami jaringan kelompok pelaku, termasuk pola komunikasi, cara memperoleh senjata, hingga kemungkinan keterlibatan kelompok lain di luar wilayah Kabupaten Semarang. Untuk itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah guna memperluas penanganan apabila ditemukan keterlibatan lintas daerah.

“Kami juga telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang terintegrasi dengan layanan darurat 110. Tim tersebut beranggotakan 11 personel dan didukung satu kendaraan roda empat serta dua kendaraan roda dua operasional,” ungkapnya.

Menurutnya, pada kasus ini polisi tidak menerima laporan melalui layanan tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan setelah video aksi para pelaku terlanjur viral di media sosial.

“Kami membutuhkan bantuan masyarakat. Jika ada kejadian serupa, manfaatkan layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap adanya perubahan pola komunikasi antarkelompok yang kini lebih banyak memanfaatkan media sosial. Tantangan antargeng tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan kode, sinyal, dan sandi tertentu yang saat ini masih diinventarisasi oleh penyidik.

“Kami sedang mendalami berbagai kode dan sandi yang digunakan. Informasi itu nantinya bisa menjadi bahan penyelidikan sekaligus untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (win)

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win

BACA JUGA :

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta