URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPRD Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material tambang galian C. Setelah inspeksi lapangan pada 16 Juni 2026, DPRD menemukan kerusakan cukup parah serta pelanggaran operasional truk, dan meminta perusahaan segera memperbaiki jalan atau berisiko menghadapi rekomendasi peninjauan ulang izin.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan pengecekan di lokasi tambang Desa Tlompakan, Tuntang, menyusul laporan warga mengenai kondisi jalan yang rusak diduga akibat sering dilalui kendaraan bermuatan berat, Selasa (16/6/2026). Foto: IST
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan pengecekan di lokasi tambang Desa Tlompakan, Tuntang, menyusul laporan warga mengenai kondisi jalan yang rusak diduga akibat sering dilalui kendaraan bermuatan berat, Selasa (16/6/2026). Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material tambang kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Semarang. Kali ini, warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, mengadukan dampak aktivitas tambang galian C yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (16/6/2026). Turut hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Camat Tuntang.

Dari hasil pengecekan lapangan, kerusakan jalan yang dikeluhkan warga dinilai cukup serius. Bahkan, menurut Wisnu, dampaknya berpotensi lebih parah dibanding kerusakan jalan yang sebelumnya terjadi di Desa Wringinputih.

“Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan. Dampaknya bisa lebih parah dari yang terjadi di Wringinputih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Wisnu menjelaskan, lokasi tambang berada di wilayah Desa Delik. Namun, kendaraan pengangkut material harus melintasi Desa Tlompakan sehingga warga setempat yang menanggung dampaknya. Selain menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, aktivitas tersebut juga memicu debu dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jjalan Komisi C juga menemukan banyak truk pengangkut material yang melintas dengan muatan berlebih dan tidak menggunakan penutup terpal.

“Kami melihat sendiri truk-truk pengangkut material tanah melintas dalam kondisi overload dan tidak ditutup terpal,” tegasnya.

Aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh PT Mitra Anugerah Bumi Agung yang dikelola oleh Kepala Desa Delik. Material tanah hasil tambang digunakan untuk kebutuhan urug pembangunan Exit Tol Salatiga di wilayah Pabelan.

Meski perusahaan telah mengantongi izin operasional, DPRD menegaskan bahwa pemegang izin tetap wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Menurut Wisnu, keberadaan izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Dalam pertemuan di lokasi, perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak. Namun DPRD akan terus mengawasi realisasinya.

Wisnu menegaskan, apabila hingga Juli mendatang tidak ada perbaikan yang dilakukan, DPRD siap memfasilitasi audiensi warga Desa Tlompakan dengan pihak terkait di Gedung DPRD Kabupaten Semarang.

“Jika sampai Juli belum ada perbaikan, kami akan menerima audiensi warga. Bahkan apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk meninjau ulang perizinan yang telah diberikan,” pungkasnya. (win)

Liputan Reporter Erwin Maarif

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan...
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026)...
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung sesaji, dan pentas Reog Ponorogo sebagai ungkapan syukur atas rezeki serta keselamatan, sekaligus melestarikan tradisi bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan di Rawa Pening.
Labuh Agung Sedekah Rawa Pening Kembali Digelar, Warga Larung Hasil Bumi dan Perairan sebagai Wujud Syukur
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung...
07 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 12.00–14
07 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 12.00–14.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,9 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di perairan Semarang mencapai 0,9 meter pada Selasa, 07 Juli 2026, pukul 12.00–14.00 WIB. Kenaikan muka air laut pada siang...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Selasa, 7 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.00 WIB mencatat suhu Semarang 24,4 derajat Celsius dengan kelembapan 90 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di sebagian Pegunungan Tengah dan masyarakat diminta mewaspadai kemudahan kebakaran hutan serta lahan.
07 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Selasa, 7 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan...
Muat Lebih

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut