URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPRD Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material tambang galian C. Setelah inspeksi lapangan pada 16 Juni 2026, DPRD menemukan kerusakan cukup parah serta pelanggaran operasional truk, dan meminta perusahaan segera memperbaiki jalan atau berisiko menghadapi rekomendasi peninjauan ulang izin.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan pengecekan di lokasi tambang Desa Tlompakan, Tuntang, menyusul laporan warga mengenai kondisi jalan yang rusak diduga akibat sering dilalui kendaraan bermuatan berat, Selasa (16/6/2026). Foto: IST
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan pengecekan di lokasi tambang Desa Tlompakan, Tuntang, menyusul laporan warga mengenai kondisi jalan yang rusak diduga akibat sering dilalui kendaraan bermuatan berat, Selasa (16/6/2026). Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material tambang kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Semarang. Kali ini, warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, mengadukan dampak aktivitas tambang galian C yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (16/6/2026). Turut hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Camat Tuntang.

Dari hasil pengecekan lapangan, kerusakan jalan yang dikeluhkan warga dinilai cukup serius. Bahkan, menurut Wisnu, dampaknya berpotensi lebih parah dibanding kerusakan jalan yang sebelumnya terjadi di Desa Wringinputih.

“Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan. Dampaknya bisa lebih parah dari yang terjadi di Wringinputih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Wisnu menjelaskan, lokasi tambang berada di wilayah Desa Delik. Namun, kendaraan pengangkut material harus melintasi Desa Tlompakan sehingga warga setempat yang menanggung dampaknya. Selain menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, aktivitas tersebut juga memicu debu dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jjalan Komisi C juga menemukan banyak truk pengangkut material yang melintas dengan muatan berlebih dan tidak menggunakan penutup terpal.

“Kami melihat sendiri truk-truk pengangkut material tanah melintas dalam kondisi overload dan tidak ditutup terpal,” tegasnya.

Aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh PT Mitra Anugerah Bumi Agung yang dikelola oleh Kepala Desa Delik. Material tanah hasil tambang digunakan untuk kebutuhan urug pembangunan Exit Tol Salatiga di wilayah Pabelan.

Meski perusahaan telah mengantongi izin operasional, DPRD menegaskan bahwa pemegang izin tetap wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Menurut Wisnu, keberadaan izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Dalam pertemuan di lokasi, perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak. Namun DPRD akan terus mengawasi realisasinya.

Wisnu menegaskan, apabila hingga Juli mendatang tidak ada perbaikan yang dilakukan, DPRD siap memfasilitasi audiensi warga Desa Tlompakan dengan pihak terkait di Gedung DPRD Kabupaten Semarang.

“Jika sampai Juli belum ada perbaikan, kami akan menerima audiensi warga. Bahkan apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk meninjau ulang perizinan yang telah diberikan,” pungkasnya. (win)

Liputan Reporter Erwin Maarif

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved