URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
BPJS Kesehatan meningkatkan Kepuasan Peserta JKN-KIS dengan melakukan terobosan

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ini Upaya BPJS Kesehatan meningkatkan Kepuasan Peserta JKN-KIS

Ini Upaya BPJS Kesehatan meningkatkan Kepuasan Peserta JKN-KIS

Ini Upaya BPJS Kesehatan meningkatkan Kepuasan Peserta JKN-KIS

Penanda tanganan kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dan 4 Laboratorium, CITO, Prodia, Pramita dan Sarana Medika (24/06/2022)

FotoL BPJS

Penanda tanganan kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dan 4 Laboratorium, CITO, Prodia, Pramita dan Sarana Medika (24/06/2022)
featured-img

Terobosan-terobosan yang dilakukan BPJS Kesehatan antara lain:

1. Terkait kemudahan pembayaran tunggakan iuran peserta JKN-KIS melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta JKN-KIS segmen mandiri yang menunggak iuran antara 4-24 bulan diberi keringanan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN dengan pilih menu REHAB. Setelah itu akan muncul informasi mengenai program REHAB bagi peserta segmen Mandiri yang menunggak iuran.

2. Skrening riwayat kesehatan yang berguna untuk meningkatkan program preventif bagi seluruh peserta JK-KIS dimana BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bekerjasama dengan 4 Laboratorium, yaitu CITO, Prodia, Pramita dan Sarana Medika dengan memberikan diskon pelayanan kesehatan sebesar 10% bagi Peserta JKN-KIS berstatus aktif sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

3. Selain itu untuk berobat di Faskes , tidak diperlukan lagi menggunakan kartu JKN-KIS, tapi cukup menggunakan KTP/ NIK sebagai identitas tunggal peserta.
Ditemui Rasika ,Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis mengatakan “Sebegitu mudah dan sederhananya proses pengajuan REHAB ini, bahkan peserta dapat mulai melakukan pembayaran cicilan setelah melakukan pendaftaran. Pembayaran cicilan tersebut dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan”,ujar Azis.

Aziz menambahkan selain program diatas,BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) di wilayah ungaran untuk mengoptimalkan pelayanan promotiv dan prefentif bagi peserta, salah satunya dengan menggalakkan program skrining riwayat kesehatan, untuk mengetahui risiko dari kondisi kesehatan peserta, yang dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN, CHIKA,Website BPJS Kesehatan dan Aplikasi Pcare FKTP.

“Program skrining riwayat kesehatan ini dapat dimanfaatkan peserta yang berusia lebih dari 15 tahun dan dapat dilakukan 1 kali danalm 1 tahun. Semakin dini mengetahui konidi kesehatannya, maka semakin cepat upaya pengelolaan resiko sehingga jumlah penderita penyakit kronis dapat menurun, sehingga program JKN-KIS dapat terus memberikan manfaat kepada peserta lain yang membuthkan” ucap Azis.

BACA JUGA :

Sukisno (70), warga Kota Salatiga, merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah mengalami serangan stroke dan menjalani perawatan intensif serta terapi rutin selama setahun terakhir. Dengan pembiayaan yang dijamin melalui kepesertaan JKN yang ditanggung Pemerintah Kota Salatiga, ia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya hingga kondisinya berangsur pulih dan kembali beraktivitas.
Sukisno: JKN Jadi Penyelamat Saat Stroke, Kini Kembali Berjalan dan Beraktivitas
Stroke Ringan Tak Lagi Jadi Beban, Ngapiyah Rasakan Manfaat JKN di Usia Senja
Stroke Ringan Tak Lagi Jadi Beban, Ngapiyah Rasakan Manfaat JKN di Usia Senja
Hamil Anak Kedua Jadi Lebih Tenang, Rakhma Rasakan Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan
Hamil Anak Kedua Jadi Lebih Tenang, Rakhma Rasakan Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan
Ratusan warga Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang mengikuti sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Pinus Park, Minggu (10/5/2026). Kegiatan yang melibatkan BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI itu digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan kesehatan, kepesertaan BPJS, serta akses program JKN secara langsung melalui edukasi dan dialog terbuka.
Ratusan Warga Bener Antusias Ikuti Sosialisasi Layanan JKN dari BPJS Kesehatan
Muat Lebih

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target