SEMARANG – Jajaran Polres Polda Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti penimbunan BBM Subsidi dari Pemerintah maupun pengoplosan BBM dengan bahan kimia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, penindakan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Total kasus yang terungkap dari beberapa daerah sebanyak 50 kasus dengan kerugian negara mencapai belasan miliar.
“Kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Estimasi kerugian negara mencapai Rp. 11.105.165.750,” ujarnya saat rilis kasus yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Selain mengamankan puluhan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti BBM yang ditimbun maupun dioplos serta puluhan truk tangki sebagai pengangkut BBM subsidi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti disini ada 15 kendaraan tangki. Namun untuk keseluruhan ada 38 truk tangki dengan rincian solar 38 ton, pertalite 3,2 ton dan tandon kapasitas 1000 liter 40 buah,” paparnya.
Kapolda menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku yang menimbun BBM memodifikasi truk dengan membuat tangki berkapasitas banyak. Sedangkan untuk para pelaku pengoplosan ini yaitu mencampurkan pertalite dengan kondesat dan bahan kimia berwarna agar menjadi pertamax dan dijual dengan harga non subsidi.
“Truk-truk dimodifikasi untuk mencari keuntungan di SPBU-SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kemudian menimbun dari hasil kencingan (mencuri dari truk pengangkut BBM) untuk mencari keuntungan dari subsidi. Ini yang oplos dari pertalite dicampur bahan kimia berwarna menjadi pertamax dan dijual harga pertamax,” terangnya.
“Para pelaku menjual di lintas Provinsi. Jadi ngolahnya di Jawa Tengah jualnya di luar atau lintas Provinsi maupun perusahaan-perusahaan yang tidak terdeteksi,” tambahnya.
Pada pengungkapan puluhan kasus ini, lanjut Luthfi, terdapat kasus menonjol yakni di Kabupaten Kudus. Dari perkara ini, kepolisian mengamankan dua orang warga Kudus masing-masing bernama Abdul Wahab (43) dan Arif Riska (28).
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti hasil kejahatan yaitu solar subsidi 12 ton, 17 toren berisi 12 ton, mobil tangki modifikasi berkapasitas 8 ton dan mobil box berisi 30 jerigen. “Dilakukan oleh koperasi yaitu PT Anugrah Satria Samudera. Modus operandinya sama dengan yang lain yaitu menimbun. 12 ton diamankan dari dua tersangka. Ini akan kita kembangkan karena ini adalah modus baru yang bisa ditiru oleh koperasi lain,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jateng karena berhasil mengungkap puluhan kasus BBM yang merugikan negara. Menurutnya, permaslahan BBM subsidi masih menjadi atensi dari Pemprov Jateng.
“BBM ini masih menjadi fokus permasalahan kita karena ketetapan sasaran subsidi atau yang menerima kebanyakan masih yang tidak berhak. Itu menjadi fokus dari kami,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku sedang manjalani proses pemeriksaan lanjutan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak gas dan bumi terancam penjara paling lama 6 tahun serta UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.