URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Jajaran Polres Polda Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti penimbunan BBM Subsidi dari Pemerintah maupun pengoplosan BBM dengan bahan kimia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jajaran Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyalahgunaan BBM, Kapolda: Total Kerugian Negara 11 Miliar

Jajaran Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyalahgunaan BBM, Kapolda: Total Kerugian Negara 11 Miliar

Jajaran Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyalahgunaan BBM, Kapolda: Total Kerugian Negara 11 Miliar

featured-img

SEMARANG – Jajaran Polres Polda Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti penimbunan BBM Subsidi dari Pemerintah maupun pengoplosan BBM dengan bahan kimia.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, penindakan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Total kasus yang terungkap dari beberapa daerah sebanyak 50 kasus dengan kerugian negara mencapai belasan miliar.

“Kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Estimasi kerugian negara mencapai Rp. 11.105.165.750,” ujarnya saat rilis kasus yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Selain mengamankan puluhan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti BBM yang ditimbun maupun dioplos serta puluhan truk tangki sebagai pengangkut BBM subsidi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti disini ada 15 kendaraan tangki. Namun untuk keseluruhan ada 38 truk tangki dengan rincian solar 38 ton, pertalite 3,2 ton dan tandon kapasitas 1000 liter 40 buah,” paparnya.

Kapolda menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku yang menimbun BBM memodifikasi truk dengan membuat tangki berkapasitas banyak. Sedangkan untuk para pelaku pengoplosan ini yaitu mencampurkan pertalite dengan kondesat dan bahan kimia berwarna agar menjadi pertamax dan dijual dengan harga non subsidi.

“Truk-truk dimodifikasi untuk mencari keuntungan di SPBU-SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kemudian menimbun dari hasil kencingan (mencuri dari truk pengangkut BBM) untuk mencari keuntungan dari subsidi. Ini yang oplos dari pertalite dicampur bahan kimia berwarna menjadi pertamax dan dijual harga pertamax,” terangnya.

“Para pelaku menjual di lintas Provinsi. Jadi ngolahnya di Jawa Tengah jualnya di luar atau lintas Provinsi maupun perusahaan-perusahaan yang tidak terdeteksi,” tambahnya.

Pada pengungkapan puluhan kasus ini, lanjut Luthfi, terdapat kasus menonjol yakni di Kabupaten Kudus. Dari perkara ini, kepolisian mengamankan dua orang warga Kudus masing-masing bernama Abdul Wahab (43) dan Arif Riska (28).

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti hasil kejahatan yaitu solar subsidi 12 ton, 17 toren berisi 12 ton, mobil tangki modifikasi berkapasitas 8 ton dan mobil box berisi 30 jerigen. “Dilakukan oleh koperasi yaitu PT Anugrah Satria Samudera. Modus operandinya sama dengan yang lain yaitu menimbun. 12 ton diamankan dari dua tersangka. Ini akan kita kembangkan karena ini adalah modus baru yang bisa ditiru oleh koperasi lain,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jateng karena berhasil mengungkap puluhan kasus BBM yang merugikan negara. Menurutnya, permaslahan BBM subsidi masih menjadi atensi dari Pemprov Jateng.

“BBM ini masih menjadi fokus permasalahan kita karena ketetapan sasaran subsidi atau yang menerima kebanyakan masih yang tidak berhak. Itu menjadi fokus dari kami,” imbuhnya.

Saat ini para pelaku sedang manjalani proses pemeriksaan lanjutan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak gas dan bumi terancam penjara paling lama 6 tahun serta UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting