URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Jajaran Polres Polda Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti penimbunan BBM Subsidi dari Pemerintah maupun pengoplosan BBM dengan bahan kimia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jajaran Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyalahgunaan BBM, Kapolda: Total Kerugian Negara 11 Miliar

Jajaran Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyalahgunaan BBM, Kapolda: Total Kerugian Negara 11 Miliar

Jajaran Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyalahgunaan BBM, Kapolda: Total Kerugian Negara 11 Miliar

featured-img

SEMARANG – Jajaran Polres Polda Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti penimbunan BBM Subsidi dari Pemerintah maupun pengoplosan BBM dengan bahan kimia.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, penindakan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Total kasus yang terungkap dari beberapa daerah sebanyak 50 kasus dengan kerugian negara mencapai belasan miliar.

“Kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Estimasi kerugian negara mencapai Rp. 11.105.165.750,” ujarnya saat rilis kasus yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Selain mengamankan puluhan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti BBM yang ditimbun maupun dioplos serta puluhan truk tangki sebagai pengangkut BBM subsidi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti disini ada 15 kendaraan tangki. Namun untuk keseluruhan ada 38 truk tangki dengan rincian solar 38 ton, pertalite 3,2 ton dan tandon kapasitas 1000 liter 40 buah,” paparnya.

Kapolda menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku yang menimbun BBM memodifikasi truk dengan membuat tangki berkapasitas banyak. Sedangkan untuk para pelaku pengoplosan ini yaitu mencampurkan pertalite dengan kondesat dan bahan kimia berwarna agar menjadi pertamax dan dijual dengan harga non subsidi.

“Truk-truk dimodifikasi untuk mencari keuntungan di SPBU-SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kemudian menimbun dari hasil kencingan (mencuri dari truk pengangkut BBM) untuk mencari keuntungan dari subsidi. Ini yang oplos dari pertalite dicampur bahan kimia berwarna menjadi pertamax dan dijual harga pertamax,” terangnya.

“Para pelaku menjual di lintas Provinsi. Jadi ngolahnya di Jawa Tengah jualnya di luar atau lintas Provinsi maupun perusahaan-perusahaan yang tidak terdeteksi,” tambahnya.

Pada pengungkapan puluhan kasus ini, lanjut Luthfi, terdapat kasus menonjol yakni di Kabupaten Kudus. Dari perkara ini, kepolisian mengamankan dua orang warga Kudus masing-masing bernama Abdul Wahab (43) dan Arif Riska (28).

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti hasil kejahatan yaitu solar subsidi 12 ton, 17 toren berisi 12 ton, mobil tangki modifikasi berkapasitas 8 ton dan mobil box berisi 30 jerigen. “Dilakukan oleh koperasi yaitu PT Anugrah Satria Samudera. Modus operandinya sama dengan yang lain yaitu menimbun. 12 ton diamankan dari dua tersangka. Ini akan kita kembangkan karena ini adalah modus baru yang bisa ditiru oleh koperasi lain,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jateng karena berhasil mengungkap puluhan kasus BBM yang merugikan negara. Menurutnya, permaslahan BBM subsidi masih menjadi atensi dari Pemprov Jateng.

“BBM ini masih menjadi fokus permasalahan kita karena ketetapan sasaran subsidi atau yang menerima kebanyakan masih yang tidak berhak. Itu menjadi fokus dari kami,” imbuhnya.

Saat ini para pelaku sedang manjalani proses pemeriksaan lanjutan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak gas dan bumi terancam penjara paling lama 6 tahun serta UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga