RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Jenazah Yang Ditemukan di Sungai Jalan Sriwijaya Ternyata Korban Tabrak Lari oleh Lawyer

SEMARANG – Penemuan jenazah di sungai Jalan Sriwijaya, Candisari atau tepatnya di depan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Jateng (Jateng), Kamis (11/8/2022) ternyata adalah korban tabrak lari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban bernama Hendro Margo Raharjo warga Jalan Tegalsari Perbalan RT 5 RW 3, Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari, Kota Semarang.[irp posts=”41059″ name=”Geger! Penemuan Jasad di Sungai Sriwijaya Semarang”]

Pria 59 tahun itu ditabrak oleh mobil Toyota Yaris warna silver bernomor polisi H 9476 LM yang dikemudikan oleh seorang Lawyer bernama Giant Permana warga Palebon Tengah Baru No. 4 RT 7 RW 11, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

“Bukan korban pembunuhan atau kekerasan. Jadi korban tabrak lari oleh seorang Lawyer yang sudah praktek selama 4 tahun,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8/2022).

Kombes Irwan menjelaskan, awal mula kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat yang mengambang di Sungai Jalan Sriwijaya sekira pukul 15.00 WIB. Mendapat informasi itu, pihaknya meminta Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari penyebab pasti kematian korban.

Saat dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban, ditemukan sejumlah luka yang berada di kepala korban. Karena curiga ada indikasi orang lain atas kematian korban, kemudian pria yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut dibawa ke RSUP Kariadi untuk dilakukan autopsi.

“Kita juga melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi kejadian memeriksa saksi dan CCTV yang ada di sekitar lokasi dapat disimpulkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan atau tabrakan,” jelasnya.

Sebelum kejadian, lanjut Irwan, korban pada saat itu sedang melakukan olahraga jogging atau lari di pinggir jalan tersebut.”Saat ditabrak, korban mengalami luka pada kepala sobek sepanjang kurang lebih tujuh centimeter di dua titik,” terangnya.

Saat insiden lalu lintas ini, ada saksi yang melihat mobil yang menabrak orang. Karena khawatir, kemudian saksi tersebut menghampiri dan mencoba objek yang tertabrak itu. Namun, saat dilakukan pencarian, tak ditemukan apapun lantaran pada saat kejadian, lokasi dalam keadaan gelap.

“Namun tak menemukan apa-apa sehingga (saksi) pergi pulang. Kira-kira begitu pada pagi hari,” ucapnya.

Kemudian pada sore hari seorang bocah yang sedang mencari cacing di lokasi kejadian melihat sesosok badan orang yang mengambang dan tidak ada pergerakan sama sekali.

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku tak mengetahui objek atau benda apa yang ia tabrak. Saat kejadian, pada waktu itu kondisi jalan gelap dan ia sedang memeriksa setelah menerima notifikasi ponselnya yang berada di dasbord sebelah kiri bangku supir.

“Pada saat kejadian itu saya tidak melihat apa yang saya tabrak itu orang. Awalnya di kampung sebelum perpustakaan saya melirik ada notifikasi handphone jadi saya melirik dan pas jalan di depan Gedung Perpustakaan saya merasa kayak ada benturan,” bebernya.

Karena curiga dengan apa gang dirinya rasakan, kemudian ia turun sejenak untuk memeriksa penyebab benturan tersebut. Kebetulan di lokasi terdapat pengguna jalan roda dua yang mengetahui hal itu dan dirinya langsung meminta bantuan untuk memeriksa di lokasi kejadian.

“Pada saat setelah kejadian sebenarnya saya berada di lokasi saya langsung berhenti. Saya sudah berusaha menolong dan mencari. Sebelum ada orang yang tahu kejadian saya mencari dan kebetulan ada orang yang tahu juga. Terus saya bilang ke orang itu kalau dia lihat ayo bantu saya mencari tapi tidak ketemu apa-apa,” katanya.

“Saya saat mengemudi dalam keadaan sadar habis dari warung saya. Saya juga pelan-pelan saat berkendara,” tuturnya.

Disisi lain, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP SIgit menerangkan, diduga pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan 50 KM/jam. Setelah kejadian dirinya bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat barnag bukti mobil ditemuka rambut dans setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya benar rambut korban,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER