RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kepala Sekolah memiliki peran penting dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru di tingkat satuan pendidikan. Melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupa Platform Merdeka Mengajar (PMM), penilaian kinerja tersebut diharapkan mendukung kapasitas guru serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.
Sebagai upaya mengoptimalkan penilaian kinerja melalui PMM tersebut, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang berinovasi meluncurkan program ‘Gula Kelappa’ (Guru Lakukan Aksi Kinerja, Kepala Sekolah Laporkan Progres Penilaian Aksi Kinerja).
Menurut Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sularsih, penilaian kinerja guru di Kabupaten Semarang saat ini belum optimal. Hal itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya banyak Kepala Sekolah yang belum memahami fitur PMM, belum ada tim teknis yang mendampingi, serta belum adanya pemantauan penilaian kinerja.
“Melalui Gula Kelappa, kami bisa melakukan pemantauan dan analisis data PMM. Dari situ akan diketahui sejauh mana predikat kinerja guru,” kata Asih (sapaan akrabnya) usai launching Gula Kelappa di aula Kantor Disdikbudpora Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis (11/7/2024).
Setelah mengetahui kinerja guru, lanjut Asih, langkah selanjutnya adalah pengembangan kompetensi guru yang masih memiliki predikat kurang hingga cukup baik melalui pelatihan tambahan. Hingga saat ini pihaknya belum dapat memetakan berapa jumlah guru yang akan diberikan bimbingan teknis kaitannya dengan pengembangan kompetensi.
“Kalau untuk jangka pendek, sasaran kita melatih 260 guru SD dan SMP. Sedangkan jangka menengah ada 380 guru SD dan 120 guru SMP dengan predikat kinerja kurang hingga cukup,” urainya.
Untuk diketahui, penetapan predikat kinerja guru adalah langkah akhir dalam pengelolaan kinerja guru. Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam menetapkan predikat ini setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang berada di bawah wewenangnya. Predikat tersebut mencakup istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang, hingga sangat kurang. (win)