URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Lima kecamatan di Kabupaten Semarang direncanakan menjadi lokasi pengembangan kopi arabika, antara lain Kecamatan Getasan, Jambu, Banyubiru, Sumowono dan Kecamatan Bandungan. Wilayah tersebut memiliki ketinggian di atas 1.000 mdpl dan kondisi tanah yang baik untuk pengembangan kopi arabika.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kabupaten Semarang Dibidik Jadi Sentra Kopi Arabika

Kabupaten Semarang Dibidik Jadi Sentra Kopi Arabika

Kabupaten Semarang Dibidik Jadi Sentra Kopi Arabika

Dispertanikap Kabupaten Semarang melaksanakan Bimtek Temu Usaha Perkopian yang melibatkan sekitar 30-an petani dari lima kecamatan, di Kedai Kopi Gayeng, Dusun Tompak, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Kamis (17/11/2022) sore.

(Foto/win)

Dispertanikap Kabupaten Semarang melaksanakan Bimtek Temu Usaha Perkopian yang melibatkan sekitar 30-an petani dari lima kecamatan, di Kedai Kopi Gayeng, Dusun Tompak, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Kamis (17/11/2022) sore.
featured-img

UNGARAN – Lima kecamatan di Kabupaten Semarang direncanakan menjadi lokasi pengembangan kopi arabika. Ke-lima kecamatan itu adalah Kecamatan Getasan, Jambu, Banyubiru, Sumowono dan Kecamatan Bandungan. Pasalnya wilayah tersebut memiliki ketinggian di atas 1.000 mdpl dan kondisi tanah yang baik untuk pengembangan kopi arabika.

Berdasarkan penuturan Kasi Perkebunan Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan, Rusi Ambarwati, pengembangan budidaya kopi arabika ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Kontes Kopi Nasional yang digelar dalam rangkaian kegiatan Kabupaten Semarang Expo (Kasmex) 2022, beberapa waktu lalu.

[custom-related-posts title=”Related Posts”  order=”ASC”]

“Sebagai reward, Kabupaten Semarang diberikan kepercayaan oleh Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) untuk mengembangkan potensi kopi arabika,” ujarnya.

Terkait hal ini, pihaknya telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Temu Usaha Perkopian yang melibatkan sekitar 30-an petani dari lima kecamatan, di Kedai Kopi Gayeng, Dusun Tompak, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

“Diproyeksikan dalam waktu tiga tahun ke depan, Kabupaten Semarang sudah siap untuk memproduksi kopi arabika, seperti halnya kopi robusta yang telah dikembangkan dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.

Dalam pengembangan ini, lanjut Rusi, Kabupaten Semarang mendapatkan dukungan 30 ribu benih kopi arabika dari Puslitkoka, yang rencananya akan ditanam di lima kecamatan potensial tersebut.

“Makanya para petani diberikan beberapa pembekalan mengenai teknis pesemaian, perawatan tanaman dan sterusnya agar nantinya tanaman kopi arabika yang dibudidayakan mampu berproduksi maksimal,” sambungnya.

Rusi juga menyampaikan, secara umum program pengembangan kopi arabika ini sudah dimulai di Kabupaten Semarang tahun 2022 ini. Pendampingan juga sudah dilakukan oleh tim Puslitkoka hingga tiga tahun ke depan. Sehingga diharapkan produksi kopi arabika Kabupaten Semarang sudah bisa seperti kopi robusta, yang saat ini tinggal menunggu terbitnya sertifikat indikasi geografis (IG) yang sebelumnya telah didaftarkan Bupati Semarang.

“Kopi robusta sudah emiliki sertifikat IG dan telah mendapatkan penilaian sebagai produk kopi terbaik yang masuk 15 besar secara nasional. Semoga arabika juga bisa menyusul nantinya,” paparnya.

Sementara salah satu petani kopi asal Kecamatan Jambu, Antep Rosit mengaku kopi arabika di Kecamatan Jambu cukup menjanjikan. Meski demikian, ia mengakui selama ini terkendala oleh kebiasaan petani yang tidak sabar untuk melakukan petik merah. Artinya, kopi yang belum matang sudah dipetik sehingga harga jualnya anjlok bahkan di bawah kopi robusta. Padahal, jika para petani kopi mau melakukan petik merah, harga keekonomiannya cukup tinggi.

“Untuk saat ini saja harga green bean kopi arabika bisa mencapai Rp 80.000 per kilogram,” katanya. (win)

 

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara...
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi...
02 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11
02 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut tertinggi di perairan Semarang mencapai 1 meter pada pukul 10.00–11.00 WIB, Kamis, 2 Juli 2026. Kenaikan muka air laut di...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 24,4 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di kawasan pegunungan dan dataran tinggi pada sore hingga awal malam.
02 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah hingga Siang, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB...
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut