URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Penemuan Jasad Wanita Dan Kerangka Anak Terungkap, Dibunuh Lalu Dibuang Oleh Orang Terdekat

Kasus Penemuan Jasad Wanita Dan Kerangka Anak Terungkap, Dibunuh Lalu Dibuang Oleh Orang Terdekat

Kasus Penemuan Jasad Wanita Dan Kerangka Anak Terungkap, Dibunuh Lalu Dibuang Oleh Orang Terdekat

featured-img

SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Jasad wanita itu bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Wanita yang bekerja sebagai nakes itu ditemukan di KM 425 dengan posisi tergeletak persis dibawah sebuah pohon yang juga dekat tiang pancang konstruksi Jalan Tol dalam kondisi terbungkus sarung motif kotak-kotak dengan leher dan kaki terikat sarung.[irp posts=”35188″ name=”Kerangka Anak Ditemukan di Dekat Jasad Tol Semarang-Bawen, Diduga Buah Hati Dari Jasad Yang Dibuang Sebelumnya”]

Sedangkan kerangka anak berinisial MFA (5) ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan jasad nakes yaitu lokasi tepatnya di sekitar 500 meter sampai satu kilometer di KM 426 di bawah jembatan itu juga. Polisi mengklaim bahwa kedua jasad itu adalah ibu dan anak yang dilaporkan hilang selama kurang lebih dua minggu di Polsek Melati, Polres Sleman, Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua korban itu meninggal dunia karena dibunuh oleh orang terdekatnya atau kekasih dari Sweetha yang setelah itu jasadnya dibuang dari atas jembatan Tol Semarang-Bawen.

“Pelaku adalah orang dekat para korban atas nama Dony Christiawan Eko Wahyudi umur 31 tahun warga Rembang. Hubungan antara pelaku dan korban adalah pelaku sudah mendekati korban dan sudah melamar kepada pihak keluarga korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

“Ia ditangkap di depan Polda Jateng saat akan membuat alibi melaporkan orang hilang yaitu pacar dan anaknya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Minggu (13/3/2022) lalu kali pertama jasad Sweetha diketemukan. Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan dan memberikan hasil temuan berupa barang bukti seperti baju dan perhiasan korban ke media sosial (medsos) milik Jatanras untuk membantu proses identifikasi.

Dari situlah muncul beberapa pengguna medsos yang memberikan sejumlah informasi terkait orang hilang serta kemiripan property atau baju yang dipakai korban. Setelah ada titik terang, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pihak keluarga korban.

“Dan benar bahwa itu adalah orang hilang yang keluarga korban maksud. Dalam proses penyelidikan diketahui korban memiliki dua orang anak, satunya dititipkan ke nenek dan satunya ikut korban dan pelaku,” paparnya.

Selanjutnya, Polda Jateng melakukan pencarian anak korban dengan kembali ke lokasi penemuan jasad Sweetha. Saat dilakukan penyisiran, kepolisian berhasil menemukan kerangka seorang anak dari korban pembunuhan yang diduga buah hati dari Sweetha.

“Dari hasil penyelidikan oleh Unit Resmob, ada kejanggalan yaitu dari temuan kerangka anak tersebut yang tersisa adalah tengkorak dan kerangka. Berarti ini ada tenggang waktu pembuangan,” bebernya.

Sementara itu, Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa identitas korban berhasil setelah kepolisian melakukan pencocokan secara medis atau identifikasi sekunder property dan ciri-ciri korban seperti rambut, wajah serta tinggi korban.

“Serta pemeriksaan anatomi tubuh korban lainnya memang cocok bahwa itu adalah Sweetha serta usia memanh sekitar 20-40n tahun dan ternyata benar,” kata Hastry.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabew guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancamam penjara 15 tahun.

“Serta Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari hukuman,” imbuh Djuhandani.

BACA JUGA :

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut