Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya kini memiliki rumah ramah hukum berupa joglo di Jalan Lingkar Selatan Salatiga (JLS) Cebongan.
Rumah ramah hukum Restorative Justice (RJ) ini diresmikan Jumat (24/6/2022).
Persemian dihadiri Forkopimda Salatiga, Camat dan para Lurah dari 23 kelurahan.
Rumah ramah hukum yang dilabel dengan nama JOGLO-3 merupakan resep kejaksaan Negeri Salatiga dalam menjawab permasalahan hukumm yang selama ini dirasa masih kurang dalam memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya, seperti, Musrenbang, media sarasehan bagi para stake holder, serta sebagai tempat untuk melayani masyarakat dalam konsultasi hukum untuk “kumpul, rembug, musyawarah dan curhat” sehingga tercipta atmosfir positif dalam upaya transfer experience – transfer knowledge – transfer information.
Kajari Salatiga, Erwin Ardiono didampingi Kasi Intelijen Ariefulloh mengungkapkan secara filosofis, JOGLO-3 lahir di atas rasa kepedulian sebagai insan Adhyaksa menjaga marwah kejaksaan. Tidak hanya untuk mencegah terjadinya tindak pidana, tetapijuga memfasilitasi proses penanganan pada saat terjadinya tindak pidana serta memulihkan kondisi pasca terjadinyat tindak pidana (baik bagi pelaku, korban dan masyarakat).
“Kehadiran Joglo-3 senada dengan pemikiran Jaksa Agung dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya yang menyatakan tujuan hukum terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hum, ” kata Erwin Ardiono.
Rumah Joglo3 sebagai Rumah Restorative Justice sekaligus dapat juga digunakan sebagai sarana lain sehingga dalam perkembangannya dapat dimanfaatkans sebagai Rumah Ramah Hukum bagi Masyarakat Kota Salatiga