RASIKAFM.COM|SALATIGA – Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya menahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Kamis, 15 Desember 2022 sekitar jam 16.00 WIB.
Dalam rilisnya, Kajari Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.
Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial IRD, SSW, RDB. Terhadap ketiga Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Adapun kerugian negara kasus ini ditaksir sebesar Rp830,135.000 juta. Ketiga tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidiair).
Kajari Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda BPR Salatiga pada 2011, 2012, 2013 dan 2017 mencairkan kredit kepada 35 debitur yang merupakan pegawai salah satu perusahaan. Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit.
“Setelah dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak seseuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga,” kata Harwin. “Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyauran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah (Perumda BPR Salatiga),” ujarnya