URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya menahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Kamis, 15 Desember 2022 sekitar jam 16.00 WIB.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejaksaan Salatiga Akhirnya Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPR Bank Salatiga

Kejaksaan Salatiga Akhirnya Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPR Bank Salatiga

Kejaksaan Salatiga Akhirnya Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPR Bank Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM|SALATIGA  – Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya menahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Kamis, 15 Desember 2022 sekitar jam 16.00 WIB.

Dalam rilisnya, Kajari Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.

Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial IRD, SSW, RDB. Terhadap ketiga Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Adapun kerugian negara kasus ini ditaksir sebesar Rp830,135.000 juta. Ketiga tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidiair).

Kajari Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda BPR Salatiga pada 2011, 2012, 2013 dan 2017 mencairkan kredit kepada 35 debitur yang merupakan pegawai salah satu perusahaan. Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit.

“Setelah dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak seseuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga,” kata Harwin. “Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyauran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah (Perumda BPR Salatiga),” ujarnya

 

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Istiono Tertabrak Sepeda Motor Di Jalan Lingkar Salatiga saat Berjalan Kaki
Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Lingkar Salatiga
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga