URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
E alias Y (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

RASIKAFM.COM | UNGARAN – E alias Y (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil Toyota Soluna BN 1679 WN milik Arik Bagus Irawan (44) warga Desa Mentigi, Kecamatan Mambalong, Kabupaten Belitung pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia melakukan aksinya saat korban singgah di rest area KM 429 tol Ungaran. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai puluhan juta rupiah yang terdiri dari uang tunai Rp14 juta, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, serta satu unit handphone.

“Tersangka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban pergi meninggalkan mobil, tersangka menggasak barang-barang yang ditinggalkan di kendaraan,” ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Jumat (25/11/2022).

Diterangkan Yovan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menurunkan kaca mobil yang sedikit terbuka pada bagian atas menggunakan jarinya.

“Begitu kaca terbuka, dia mengambil tas yang berisi uang tunai serta perhiasan dan handphone,” ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap di sekitar lokasi tinggalnya yakni di wilayah Kota Cilegon pada Selasa (22/11/2022). Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya terdapat tiga pelaku lain yang ikut terlibat.

“Di hari yang sama, kami dapat informasi jika tiga pelaku lain yakni US (42), AU (22) dan N (42) ketiganya warga Cilegon, telah diamankan di Polres Boyolali,” terangnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis atas tindak kejahatan yang sama. Sebelumnya profesinya adalah copet yang biasa beraksi di pelabuhan Merak-Bakauheni.

“Mungkin karena sepi, mereka alih profesi jadi pencuri di kawasan rest area,” sambungnya.

Sementara menurut pengakuan E, sebelum beraksi ia berkeliling terlebih dahulu untuk mencari calon korbannya.

“Sengaja keliling tol dari Ungaran sampai Solo, lihat di rest area untuk cari sasaran,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win)

 

BACA JUGA :

Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved