URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
E alias Y (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – E alias Y (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil Toyota Soluna BN 1679 WN milik Arik Bagus Irawan (44) warga Desa Mentigi, Kecamatan Mambalong, Kabupaten Belitung pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia melakukan aksinya saat korban singgah di rest area KM 429 tol Ungaran. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai puluhan juta rupiah yang terdiri dari uang tunai Rp14 juta, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, serta satu unit handphone.

“Tersangka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban pergi meninggalkan mobil, tersangka menggasak barang-barang yang ditinggalkan di kendaraan,” ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Jumat (25/11/2022).

Diterangkan Yovan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menurunkan kaca mobil yang sedikit terbuka pada bagian atas menggunakan jarinya.

“Begitu kaca terbuka, dia mengambil tas yang berisi uang tunai serta perhiasan dan handphone,” ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap di sekitar lokasi tinggalnya yakni di wilayah Kota Cilegon pada Selasa (22/11/2022). Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya terdapat tiga pelaku lain yang ikut terlibat.

“Di hari yang sama, kami dapat informasi jika tiga pelaku lain yakni US (42), AU (22) dan N (42) ketiganya warga Cilegon, telah diamankan di Polres Boyolali,” terangnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis atas tindak kejahatan yang sama. Sebelumnya profesinya adalah copet yang biasa beraksi di pelabuhan Merak-Bakauheni.

“Mungkin karena sepi, mereka alih profesi jadi pencuri di kawasan rest area,” sambungnya.

Sementara menurut pengakuan E, sebelum beraksi ia berkeliling terlebih dahulu untuk mencari calon korbannya.

“Sengaja keliling tol dari Ungaran sampai Solo, lihat di rest area untuk cari sasaran,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win)

 

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved