KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

Komplotan Copet Alih Profesi, Ditangkap Polisi Usai Bobol Mobil di Rest Area

RASIKAFM.COM | UNGARAN – E alias Y (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil Toyota Soluna BN 1679 WN milik Arik Bagus Irawan (44) warga Desa Mentigi, Kecamatan Mambalong, Kabupaten Belitung pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia melakukan aksinya saat korban singgah di rest area KM 429 tol Ungaran. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai puluhan juta rupiah yang terdiri dari uang tunai Rp14 juta, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, serta satu unit handphone.

“Tersangka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban pergi meninggalkan mobil, tersangka menggasak barang-barang yang ditinggalkan di kendaraan,” ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Jumat (25/11/2022).

Diterangkan Yovan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menurunkan kaca mobil yang sedikit terbuka pada bagian atas menggunakan jarinya.

“Begitu kaca terbuka, dia mengambil tas yang berisi uang tunai serta perhiasan dan handphone,” ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap di sekitar lokasi tinggalnya yakni di wilayah Kota Cilegon pada Selasa (22/11/2022). Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya terdapat tiga pelaku lain yang ikut terlibat.

“Di hari yang sama, kami dapat informasi jika tiga pelaku lain yakni US (42), AU (22) dan N (42) ketiganya warga Cilegon, telah diamankan di Polres Boyolali,” terangnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis atas tindak kejahatan yang sama. Sebelumnya profesinya adalah copet yang biasa beraksi di pelabuhan Merak-Bakauheni.

“Mungkin karena sepi, mereka alih profesi jadi pencuri di kawasan rest area,” sambungnya.

Sementara menurut pengakuan E, sebelum beraksi ia berkeliling terlebih dahulu untuk mencari calon korbannya.

“Sengaja keliling tol dari Ungaran sampai Solo, lihat di rest area untuk cari sasaran,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win)

 

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]