URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Biddokkes Polda Jateng melaksanakan ekshumasi (pembongkaran) makam seorang warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga merupakan korban penganiayaan, Selasa (30/6/2026). Foto: IST/ dok. warga
Biddokkes Polda Jateng melaksanakan ekshumasi (pembongkaran) makam seorang warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga merupakan korban penganiayaan, Selasa (30/6/2026). Foto: IST/ dok. warga
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kasus kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang semula diduga meninggal secara alami, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana penganiayaan yang berujung maut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wringinputih pada Selasa (30/6/2026). Hasil autopsi menemukan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala serta retak pada tulang tengkorak korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, korban sebelumnya telah dimakamkan pada Rabu (24/6/2026) malam setelah keluarga mengira korban meninggal secara alami.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026). Korban dipukul oleh pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong,” kata Bodia saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban sedang berkumpul bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terlibat cekcok mulut dengan korban hingga berujung pemukulan. Setelah dianiaya, korban masih sempat berobat ke rumah sakit pada Senin (22/6/2026). Namun kepada dokter, korban mengaku mengalami cedera akibat terjatuh sehingga hanya diberikan obat pereda nyeri tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti rontgen.

“Keesokan harinya, korban kembali berobat ke rumah sakit lain karena rasa sakit tidak kunjung berkurang. Saat itu korban kembali hanya mendapatkan obat penghilang rasa nyeri,” lanjutnya.

Kondisi korban terus memburuk hingga pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB korban sempoyongan di rumah, terjatuh, dan tidak sadarkan diri. Keluarga yang mengira korban meninggal secara wajar kemudian langsung memakamkannya pada malam harinya. Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah satu perwakilan keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Semarang pada Jumat (26/6/2026).

“Atas dasar laporan keluarga dan fakta-fakta adanya pemukulan, kami mengajukan permohonan ekshumasi kepada Biddokkes Polda Jawa Tengah melalui Dokpol untuk dilakukan autopsi,” ungkap Bodia.

Hasil autopsi memastikan adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak korban. Dari penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20-an tahun sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan teman dekat anak korban.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut keterangan keluarga, tersangka diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban sehingga nekat melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih terus mendalami motif dan melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. (win)

BACA JUGA :

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta