URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Biddokkes Polda Jateng melaksanakan ekshumasi (pembongkaran) makam seorang warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga merupakan korban penganiayaan, Selasa (30/6/2026). Foto: IST/ dok. warga
Biddokkes Polda Jateng melaksanakan ekshumasi (pembongkaran) makam seorang warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga merupakan korban penganiayaan, Selasa (30/6/2026). Foto: IST/ dok. warga
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kasus kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang semula diduga meninggal secara alami, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana penganiayaan yang berujung maut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wringinputih pada Selasa (30/6/2026). Hasil autopsi menemukan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala serta retak pada tulang tengkorak korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, korban sebelumnya telah dimakamkan pada Rabu (24/6/2026) malam setelah keluarga mengira korban meninggal secara alami.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026). Korban dipukul oleh pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong,” kata Bodia saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban sedang berkumpul bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terlibat cekcok mulut dengan korban hingga berujung pemukulan. Setelah dianiaya, korban masih sempat berobat ke rumah sakit pada Senin (22/6/2026). Namun kepada dokter, korban mengaku mengalami cedera akibat terjatuh sehingga hanya diberikan obat pereda nyeri tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti rontgen.

“Keesokan harinya, korban kembali berobat ke rumah sakit lain karena rasa sakit tidak kunjung berkurang. Saat itu korban kembali hanya mendapatkan obat penghilang rasa nyeri,” lanjutnya.

Kondisi korban terus memburuk hingga pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB korban sempoyongan di rumah, terjatuh, dan tidak sadarkan diri. Keluarga yang mengira korban meninggal secara wajar kemudian langsung memakamkannya pada malam harinya. Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah satu perwakilan keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Semarang pada Jumat (26/6/2026).

“Atas dasar laporan keluarga dan fakta-fakta adanya pemukulan, kami mengajukan permohonan ekshumasi kepada Biddokkes Polda Jawa Tengah melalui Dokpol untuk dilakukan autopsi,” ungkap Bodia.

Hasil autopsi memastikan adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak korban. Dari penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20-an tahun sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan teman dekat anak korban.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut keterangan keluarga, tersangka diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban sehingga nekat melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih terus mendalami motif dan melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target