KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Langgar Aturan Perda, Baliho Balon Cawali Salatiga Diturunkan Paksa

Langgar Aturan Perda, Baliho Balon Cawali Salatiga Diturunkan Paksa

Langgar Aturan Perda, Baliho Balon Cawali Salatiga Diturunkan Paksa

DLH Kota Salatiga mencopot ratusan baliho bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang melanggar Perda pada Kamis, 4 Juli 2024. Pencopotan ini dilakukan bersama Satpol-PP, Dishub, KPU, dan Bawaslu Kota Salatiga.
Foto dok IST
Sejumlah baliho dan mmt hasil razia tim gabungan diamankan petugas

RASIKAFM.COM | SALATIGA – DLH Kota Salatiga terpaksa mencopot ratusan baliho bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang dipasang melanggar aturan Perda. Pencopotan dan pengamanan baliho yang melanggar aturan itu dilakukan DLH bersama dengan Satpol-PP, Dishub, KPU, dan juga Bawaslu Kota Salatiga, kamis 4.7.2024.

Kepala DLH Kota Salatiga, Sulistyaningsih mengatakan, pencopotan itu dilakukan karena baliho itu dipasang pada pohon-pohon di pinggir jalan. Sebab jika dipasang di pohon bisa menyebabkan pohon rusak atau mati.

“Tanaman di pinggir jalan kan penghasil oksigen dan mereduksi polusi udara. Kalau dibiarkan pohon itu akan rusak,” kata Sulis kepada wartawan.

Selain itu, saat ini belum masuk masa kampanye. Sehingga pihaknya menyayangkan banyaknya bakal calon yang memasang baliho secara sembarangan di pohon maupun tiang listrik.

“Pencopotan ini juga dalam rangka hari jadi Kota Salatiga bulan ini. Kita akan melakukan pencopotan terus pada baliho atau MMT yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam pencopotan yang dilakukan beberapa waktu lalu, DLH Salatiga berhasil menyita sekitar 300 baliho yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Dia berharap bakal calon bisa lebih mematuhi aturan Perda nomor 22 tahun 2018 terkait pemasangan reklame.

“Dalam Perda itu diatur pemasangan reklame tidak boleh dipasang di pohon, LPJU (lampu penerangan jalan umum), kami akan lakukan pencopotan dengan bekerja sama dengan Satpol-PP dan KPU Bawaslu,” tutup  Sulis.

Kabar Terkini

POPULER

GIIAS Semarang 2026 menyiapkan tiga pilihan parkir bagi pengunjung di Gedung Muladi Dome UNDIP, area belakang SPBU UNDIP, dan sepanjang Jalan Banyu Putih Raya. Parkir utama menampung lebih dari 780 kendaraan, sementara area tambahan berkapasitas hingga 200 kendaraan. Pengunjung dari Jalan Banyu Putih Raya juga mendapat fasilitas shuttle bus gratis.
Ini Tempat Parkir GIIAS 2026 Semarang
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]