RASIKAFM.COM | SALATIGA – DLH Kota Salatiga terpaksa mencopot ratusan baliho bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang dipasang melanggar aturan Perda. Pencopotan dan pengamanan baliho yang melanggar aturan itu dilakukan DLH bersama dengan Satpol-PP, Dishub, KPU, dan juga Bawaslu Kota Salatiga, kamis 4.7.2024.
Kepala DLH Kota Salatiga, Sulistyaningsih mengatakan, pencopotan itu dilakukan karena baliho itu dipasang pada pohon-pohon di pinggir jalan. Sebab jika dipasang di pohon bisa menyebabkan pohon rusak atau mati.
“Tanaman di pinggir jalan kan penghasil oksigen dan mereduksi polusi udara. Kalau dibiarkan pohon itu akan rusak,” kata Sulis kepada wartawan.
Selain itu, saat ini belum masuk masa kampanye. Sehingga pihaknya menyayangkan banyaknya bakal calon yang memasang baliho secara sembarangan di pohon maupun tiang listrik.
“Pencopotan ini juga dalam rangka hari jadi Kota Salatiga bulan ini. Kita akan melakukan pencopotan terus pada baliho atau MMT yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam pencopotan yang dilakukan beberapa waktu lalu, DLH Salatiga berhasil menyita sekitar 300 baliho yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Dia berharap bakal calon bisa lebih mematuhi aturan Perda nomor 22 tahun 2018 terkait pemasangan reklame.
“Dalam Perda itu diatur pemasangan reklame tidak boleh dipasang di pohon, LPJU (lampu penerangan jalan umum), kami akan lakukan pencopotan dengan bekerja sama dengan Satpol-PP dan KPU Bawaslu,” tutup Sulis.