URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kenaikan harga bahan pokok terjadi di Pasar Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang, tiga hari jelang Idulfitri 1447 H, Selasa (17/3/2026), dipantau pengelola pasar bersama instansi terkait karena meningkatnya permintaan musiman, dengan pengawasan rutin agar harga tetap terkendali dan tidak memberatkan konsumen.

Mbak Google

KABAR RASIKA

H-3 Lebaran , Harga Bahan Pokok di Pasar Kembangsari Merangkak Naik

H-3 Lebaran , Harga Bahan Pokok di Pasar Kembangsari Merangkak Naik

H-3 Lebaran , Harga Bahan Pokok di Pasar Kembangsari Merangkak Naik

H minus 3 Lebaran bahan pokok di Kembangsari masih amanFoto dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | TENGARAN – Tiga Hari jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, harga sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tradisional Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mulai menunjukkan tren kenaikan pada Selasa (17/3/2026). Meski demikian, fluktuasi harga dinilai masih dalam batas wajar dan keterjangkauan konsumen.

Lurah Pasar Kembangsari, Slamet, mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini merupakan siklus tahunan menjelang lebaran.

Berdasarkan pantauan di lapangan, komoditas daging sapi kini berada di kisaran Rp140.000 hingga Rp150.000 per kilogram, naik dari harga normal Rp120.000. Sementara itu, daging ayam ras yang biasanya Rp38.000 kini menyentuh angka Rp40.000 hingga Rp42.000 per kilogram.

“Kenaikan memang ada, tapi tidak sampai memberatkan konsumen. Pihak Kejari, DPRD, dan instansi terkait dari Pemkab Semarang juga sudah melakukan sidak untuk memastikan harga tetap terkendali,” ujar Slamet saat ditemui di lokasi pasar.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak memanfaatkan momentum lebaran dengan menaikkan harga secara sepihak. “Harapan kami, pedagang jangan ‘aji mumpung’. Kita jaga agar pasar tradisional tetap kompetitif dan tidak terkesan lebih mahal dari supermarket atau pasar modern agar pembeli tetap ramai,” tambahnya.

Kenaikan cukup signifikan terjadi pada komoditas telur ayam ras yang kini mencapai Rp30.000 per kilogram dari sebelumnya Rp25.000-Rp27.000. Cabai rawit merah atau “cabai galak” juga meroket hingga Rp80.000 di tingkat grosir, dan mencapai Rp95.000 hingga Rp100.000 di tingkat eceran.

Marni (55), pedagang bumbu dapur, menjelaskan bahwa kenaikan cabai dipicu oleh harga kulakan dari petani. “Saya grosir, ambil langsung dari pusat ,saya jual ke pedagang eceran seharga Rp90.000 untuk cabai galak. Kalau bawang merah masih standar di kisaran Rp32.000 hingga Rp35.000 untuk jenis Cepogo,” tuturnya.

Di sektor sembako, Basaroh (64) melaporkan kenaikan pada minyak goreng dan gula. Minyak goreng kini dibanderol Rp21.000 per liter dari harga sebelumnya Rp19.000. Gula pasir juga naik tipis menjadi Rp18.000 per kilogram. Sedangkan untuk beras kualitas premium (IR-64/36) masih tertahan di harga Rp15.000 per kilogram.

Hingga saat ini, pengelola pasar mengaku belum menerima edaran resmi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus lebaran dari pemerintah, namun pengawasan harian terus diperketat guna mencegah spekulasi harga yang berlebihan.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut