RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang bertindak tegas terhadap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan. Menurutnya, pembangunan tanpa izin harus dihentikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.
Bondan menegaskan, setiap proyek pembangunan, termasuk perumahan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Apabila ditemukan pembangunan yang belum mengantongi izin, pemerintah harus segera melakukan penertiban.
“Kalau ada aktivitas pembangunan tetapi izinnya belum ada, mestinya dihentikan. Jangan sampai perumahannya sudah terlanjur jadi, baru muncul berbagai persoalan di belakang. Selesaikan dulu seluruh perizinannya, baru pembangunan bisa dilanjutkan. Dengan begitu, masalah-masalah di kemudian hari bisa diminimalisir,” tegas Bondan di Ungaran, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menilai pengawasan terhadap pembangunan di Kabupaten Semarang masih lemah. Menurutnya, kewajiban melakukan pengawasan tidak hanya berada di pundak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Monitoring itu bukan sekadar hak, tetapi wajib. Kalau masih ada pembangunan tanpa izin yang lolos, berarti pengawasannya paling tidak masih lemah. Informasi bisa datang dari mana saja, tidak harus menunggu laporan dari OPD tertentu. Semua unsur pemerintah harus bergerak,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan Pemkab akan menindaklanjuti masukan DPRD. Ia mengatakan seluruh proses perizinan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami akan segera berkomunikasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Semua perizinan harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh persyaratan administrasi juga harus lengkap,” ujar Ngesti.
Terkait dugaan adanya perumahan yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ngesti mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Nanti akan kami cek dulu. Perumahannya di mana, luasnya berapa, kemudian kami akan tanyakan kepada OPD terkait. Semua akan kami telusuri terlebih dahulu,” tutupnya. (win)









