URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan di Ungaran, Selasa (21/7/2026). Langkah itu dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan kerugian masyarakat, sementara Bupati Ngesti Nugraha memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat mengadukan permasalahan dugaan penipuan ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang bertindak tegas terhadap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan. Menurutnya, pembangunan tanpa izin harus dihentikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.

Bondan menegaskan, setiap proyek pembangunan, termasuk perumahan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Apabila ditemukan pembangunan yang belum mengantongi izin, pemerintah harus segera melakukan penertiban.

“Kalau ada aktivitas pembangunan tetapi izinnya belum ada, mestinya dihentikan. Jangan sampai perumahannya sudah terlanjur jadi, baru muncul berbagai persoalan di belakang. Selesaikan dulu seluruh perizinannya, baru pembangunan bisa dilanjutkan. Dengan begitu, masalah-masalah di kemudian hari bisa diminimalisir,” tegas Bondan di Ungaran, Selasa (21/7/2026).

Ia juga menilai pengawasan terhadap pembangunan di Kabupaten Semarang masih lemah. Menurutnya, kewajiban melakukan pengawasan tidak hanya berada di pundak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Monitoring itu bukan sekadar hak, tetapi wajib. Kalau masih ada pembangunan tanpa izin yang lolos, berarti pengawasannya paling tidak masih lemah. Informasi bisa datang dari mana saja, tidak harus menunggu laporan dari OPD tertentu. Semua unsur pemerintah harus bergerak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan Pemkab akan menindaklanjuti masukan DPRD. Ia mengatakan seluruh proses perizinan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami akan segera berkomunikasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Semua perizinan harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh persyaratan administrasi juga harus lengkap,” ujar Ngesti.

Terkait dugaan adanya perumahan yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ngesti mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami cek dulu. Perumahannya di mana, luasnya berapa, kemudian kami akan tanyakan kepada OPD terkait. Semua akan kami telusuri terlebih dahulu,” tutupnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved