URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan di Ungaran, Selasa (21/7/2026). Langkah itu dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan kerugian masyarakat, sementara Bupati Ngesti Nugraha memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat mengadukan permasalahan dugaan penipuan ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang bertindak tegas terhadap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan. Menurutnya, pembangunan tanpa izin harus dihentikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.

Bondan menegaskan, setiap proyek pembangunan, termasuk perumahan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Apabila ditemukan pembangunan yang belum mengantongi izin, pemerintah harus segera melakukan penertiban.

“Kalau ada aktivitas pembangunan tetapi izinnya belum ada, mestinya dihentikan. Jangan sampai perumahannya sudah terlanjur jadi, baru muncul berbagai persoalan di belakang. Selesaikan dulu seluruh perizinannya, baru pembangunan bisa dilanjutkan. Dengan begitu, masalah-masalah di kemudian hari bisa diminimalisir,” tegas Bondan di Ungaran, Selasa (21/7/2026).

Ia juga menilai pengawasan terhadap pembangunan di Kabupaten Semarang masih lemah. Menurutnya, kewajiban melakukan pengawasan tidak hanya berada di pundak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Monitoring itu bukan sekadar hak, tetapi wajib. Kalau masih ada pembangunan tanpa izin yang lolos, berarti pengawasannya paling tidak masih lemah. Informasi bisa datang dari mana saja, tidak harus menunggu laporan dari OPD tertentu. Semua unsur pemerintah harus bergerak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan Pemkab akan menindaklanjuti masukan DPRD. Ia mengatakan seluruh proses perizinan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami akan segera berkomunikasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Semua perizinan harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh persyaratan administrasi juga harus lengkap,” ujar Ngesti.

Terkait dugaan adanya perumahan yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ngesti mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami cek dulu. Perumahannya di mana, luasnya berapa, kemudian kami akan tanyakan kepada OPD terkait. Semua akan kami telusuri terlebih dahulu,” tutupnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan Sekolah Tani Milenial 2026 untuk mendorong regenerasi petani di tengah menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Program yang diikuti 240 peserta itu digelar di Kecamatan Sumowono, Selasa (21/7/2026), dengan pembekalan budidaya, kewirausahaan, dan pemasaran digital guna mencetak petani modern yang mampu menjaga ketahanan pangan.
Tak Malu jadi Petani, Khoirul Mantap Ikut Pelatihan Sekolah Tani Milenial Usai Lulus Kuliah
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menilai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berpotensi menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus bersaing dengan ritel modern. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau Kopdes Merah Putih di Bergas Kidul dan Lodoyong, Selasa (21/7/2026), dengan syarat kelengkapan barang, dukungan fasilitas, dan kepastian regulasi pengelolaan koperasi terus diperkuat.
DPRD Kabupaten Semarang Nilai Kopdes Merah Putih Berpotensi Saingi Ritel Modern, Asal Pasokan Barang Lengkap
Kopdar dengan Media, Rutan Salatiga Bangun Sinergi, Tangkal Informasi Negatif
Kopdar dengan Media, Rutan Salatiga Bangun Sinergi, Tangkal Informasi Negatif
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Impactful Regional Leadership pada ajang Solopos Best Brand & Innovation Award 2026 di The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mewujudkan pembangunan kolaboratif yang berdampak bagi masyarakat Jawa Tengah.
Investasi Tumbuh, UMKM Menguat, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta