KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas

Warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat mengadukan permasalahan dugaan penipuan ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang bertindak tegas terhadap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan. Menurutnya, pembangunan tanpa izin harus dihentikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.

Bondan menegaskan, setiap proyek pembangunan, termasuk perumahan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Apabila ditemukan pembangunan yang belum mengantongi izin, pemerintah harus segera melakukan penertiban.

“Kalau ada aktivitas pembangunan tetapi izinnya belum ada, mestinya dihentikan. Jangan sampai perumahannya sudah terlanjur jadi, baru muncul berbagai persoalan di belakang. Selesaikan dulu seluruh perizinannya, baru pembangunan bisa dilanjutkan. Dengan begitu, masalah-masalah di kemudian hari bisa diminimalisir,” tegas Bondan di Ungaran, Selasa (21/7/2026).

Ia juga menilai pengawasan terhadap pembangunan di Kabupaten Semarang masih lemah. Menurutnya, kewajiban melakukan pengawasan tidak hanya berada di pundak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Monitoring itu bukan sekadar hak, tetapi wajib. Kalau masih ada pembangunan tanpa izin yang lolos, berarti pengawasannya paling tidak masih lemah. Informasi bisa datang dari mana saja, tidak harus menunggu laporan dari OPD tertentu. Semua unsur pemerintah harus bergerak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan Pemkab akan menindaklanjuti masukan DPRD. Ia mengatakan seluruh proses perizinan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami akan segera berkomunikasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Semua perizinan harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh persyaratan administrasi juga harus lengkap,” ujar Ngesti.

Terkait dugaan adanya perumahan yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ngesti mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami cek dulu. Perumahannya di mana, luasnya berapa, kemudian kami akan tanyakan kepada OPD terkait. Semua akan kami telusuri terlebih dahulu,” tutupnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]