KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Libatkan Forkopimda, Pemkab Semarang Benahi Pengawasan Perizinan Investasi

Libatkan Forkopimda, Pemkab Semarang Benahi Pengawasan Perizinan Investasi

Libatkan Forkopimda, Pemkab Semarang Benahi Pengawasan Perizinan Investasi

Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang terus berupaya meningkatkan iklim investasi dengan memperkuat pengawasan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, mengatakan pada dasarnya sistem pengawasan investasi mendorong kemandirian dari para investor, terutama dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, pemerintah pada tahap awal memberikan kepercayaan kepada investor dalam pengisian data perizinan. Selanjutnya, proses tersebut akan melalui tahapan validasi untuk memastikan kesesuaian.

“Jadi kita percaya dulu kepada investor saat mengisi OSS, nanti ada forum validasi untuk memastikan,” ujarnya di Ungaran, Kamis (30/4/2026).

Di tingkat daerah, Pemkab Semarang telah membentuk tim pengawas perizinan yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tim tersebut diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan kini diperkuat dengan keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pelibatan Forkopimda dinilai sebagai langkah terobosan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam perizinan, termasuk potensi pelanggaran maupun hambatan yang dihadapi investor di lapangan.

“Dengan melibatkan Forkopimda, kita bisa mengetahui di mana letak kesulitan maupun persoalan dalam perizinan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Semarang masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah dalam mendorong investasi. Salah satunya adalah memastikan kepastian hukum bagi calon investor.

“Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, muncul regulasi baru dari Kementerian ATR/BPN terkait lahan baku sawah (LBS) dan lahan sawah dilindungi (LSD),” lanjutnya.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah rencana investasi tersendat karena adanya tumpang tindih aturan. Terutama pada lahan yang masuk dalam kategori LBS dan LSD, yang memerlukan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Beberapa calon investor menjadi tertahan karena rekomendasi PKKPR harus mendapat persetujuan dari kementerian, khususnya untuk lahan yang bertampalan dengan LBS dan LSD,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]