RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang terus berupaya meningkatkan iklim investasi dengan memperkuat pengawasan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, mengatakan pada dasarnya sistem pengawasan investasi mendorong kemandirian dari para investor, terutama dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, pemerintah pada tahap awal memberikan kepercayaan kepada investor dalam pengisian data perizinan. Selanjutnya, proses tersebut akan melalui tahapan validasi untuk memastikan kesesuaian.
“Jadi kita percaya dulu kepada investor saat mengisi OSS, nanti ada forum validasi untuk memastikan,” ujarnya di Ungaran, Kamis (30/4/2026).
Di tingkat daerah, Pemkab Semarang telah membentuk tim pengawas perizinan yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tim tersebut diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan kini diperkuat dengan keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pelibatan Forkopimda dinilai sebagai langkah terobosan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam perizinan, termasuk potensi pelanggaran maupun hambatan yang dihadapi investor di lapangan.
“Dengan melibatkan Forkopimda, kita bisa mengetahui di mana letak kesulitan maupun persoalan dalam perizinan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Semarang masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah dalam mendorong investasi. Salah satunya adalah memastikan kepastian hukum bagi calon investor.
“Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, muncul regulasi baru dari Kementerian ATR/BPN terkait lahan baku sawah (LBS) dan lahan sawah dilindungi (LSD),” lanjutnya.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah rencana investasi tersendat karena adanya tumpang tindih aturan. Terutama pada lahan yang masuk dalam kategori LBS dan LSD, yang memerlukan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Beberapa calon investor menjadi tertahan karena rekomendasi PKKPR harus mendapat persetujuan dari kementerian, khususnya untuk lahan yang bertampalan dengan LBS dan LSD,” pungkasnya. (win)