Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bmkg-alerts domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the radio-on-demand domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the unlimited-elements-for-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the visibility-logic-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi register_post_type ditulis secara tidak benar. Nama tipe pos harus memiliki 1 sampai 20 karakter. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 4.2.0.) in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi register_post_type ditulis secara tidak benar. Nama tipe pos harus memiliki 1 sampai 20 karakter. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 4.2.0.) in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Warning: Undefined array key 0 in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/acf/tags/acf-image.php on line 40

Warning: Undefined array key 1 in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/acf/tags/acf-image.php on line 40
Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang - RASIKA105.6 FM
URL audio tidak tersedia.

Warning: Undefined array key 0 in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/acf/tags/acf-image.php on line 40

Warning: Undefined array key 1 in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/acf/tags/acf-image.php on line 40

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Perlintasan Kereta Api. Foto: .Dok IST
Perlintasan Kereta Api. Foto: .Dok IST
Featured Image

Ditulis Oleh:
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Masih tingginya musibah kecelakaan di perlintasan sebidang cukup memprihatinkan. Dipertimbangkan memasang videotron di perlintasan padat lalu lintas. Videotron tersebut menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang. Agar masyarakat mau tertib berlalu lintas saat melintas di perpotongan sebidang.

Sekarang, hampir semua jaringan rel di Pulau Jawa sudah jalur ganda ( double track) dan laju KA makin meningkat, sekarang sudah mencapai 120 km per jam di jalur lurus. Sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang. Oleh sebab itu, harus lebih sungguh-sungguh mengelola perlintasan sebidang.

Kejadian 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari (Selasa, 18 Juli 2023) yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat – Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan.

Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengingatkan kita untuk memprioritaskan perjalanan kereta api. Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak. Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan.

Perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepal negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya hanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Kendaraan presiden sekalipun harus berhenti bila melewati perlintasas sebidang dan ada kereta yang hendak lewat.

Kereta yang sedang melaju tidak bisa seketika berhenti. Berdasarkan uji coba, kereta dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter.

Jarak berhenti tersebut akan semakin menjauh jika kecepatan kereta lebih tinggi. Misalnya, kereta dengan bobot yang sama akan melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.

Regulasi

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan

Pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama, menyebutkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Sementara pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Selanjut terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomo72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjuntya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu linta skhusu, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.

Data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi. Tahun 2019 sebanyak 43 lokasi, tahun 2020 (34 lokasi), tahun 2021 (30 lokasi) dan tahun 202 (31 lokasi). Selain itu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga sebanyak 1.004 lokasi, mengalami penurunan kejaidan setiap tahun. Tahun 2019 di 366 lokasi, tahun 2020 (233 lokasi), tahun 2021 (241 lokasi), dan tahun 2022 (164 lokasi).

Jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desember 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang. Tahun 2019 sebanyak 120 orang, tahun 2020 (55 orang), tahun 2021 (67 orang), tahun 2022 (76 orang). Sementara yang luka berat sebanyak 467 orang. Tahun 2019 berjumlah 115 orang, tahun 2020 (58 orang), tahun 2021 (57 orang), tahun 2022 (257 orang). Sedangkan yang mengalami luka ringan.

Kondisi perlintasan sebidang sekarang ini berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas pehubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.

Teknologi level crossing

Penanganan teknis di perlintasan sebidang, misalnya dengan perkerasan pracetak, menggunakan komponen beton ( concreate) pracetak ( precast) untuk uerlintasan. Keunggulan sistem beton pracetak adalah (1) efisien, (2) material beton dengan mutu yang baik, lebih kuat, tahan lama, tahan aus, dan minim perawatan ( maintenance), (3) dirancang dengan sistem knock down.

Ada pula dengan perkerasan sintetis. Komponen terbuat dari senyawa daur ulang polyolefin yang diperkuat serat kelebihan. Kelebihan dari penggunaan ini adalah pemasangan yang cepat dan masa layan yang lama.

Disamping itu, beberapa lokasi perlintasan sebidang di Provinsi Jawa Timur menggunakan EWS ( Early Warning System). Suatu sistem peringatan/deteksi dini pada perlintasan sebidang untuk mendeteksi kedatangan kereta berupa sirine dan lampu peringatan. Dirancang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama pada perlintasan sebidang yang tidak berpintu.

Perilaku pengguna jalan dan videotron

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Semarang, Lampung dan Kisaran pada Selasa (18/07/2023) tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan. Ketiganya terjadi karena pengguna jalan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Perlu pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah. Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat. Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan. (HRS)

BACA JUGA :

Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai dirasakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Sejumlah pengendara mengaku pengeluaran harian bertambah, namun tetap memilih Pertamax karena dinilai lebih baik untuk performa dan keawetan mesin kendaraan meski antrean Pertalite di SPBU mulai meningkat.
Harga Pertamax Meroket, Warga Ungaran Tetap Bertahan Meski Pengeluaran Membengkak

INFOGRAFIS

TERKINI

12 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 07.00–08.00 dan 14.00–16
12 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 07.00–08.00 dan 14.00–16.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 pada pagi serta siang hingga sore hari dengan tinggi muka air...
12 Juni 2026 BMKG Prediksi Hujan Ringan Berpotensi Guyur Semarang Selatan dan Pegunungan Jawa Tengah
12 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan Berpotensi Guyur Semarang Selatan dan Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Jumat, 12 Juni 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu...
Tes Religi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren...
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Ledok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai di RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo,...
Muat Lebih

POPULER

Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

                          

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 156