URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Perlintasan Kereta Api. Foto: .Dok IST
Perlintasan Kereta Api. Foto: .Dok IST
Featured Image

Ditulis Oleh:
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Masih tingginya musibah kecelakaan di perlintasan sebidang cukup memprihatinkan. Dipertimbangkan memasang videotron di perlintasan padat lalu lintas. Videotron tersebut menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang. Agar masyarakat mau tertib berlalu lintas saat melintas di perpotongan sebidang.

Sekarang, hampir semua jaringan rel di Pulau Jawa sudah jalur ganda ( double track) dan laju KA makin meningkat, sekarang sudah mencapai 120 km per jam di jalur lurus. Sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang. Oleh sebab itu, harus lebih sungguh-sungguh mengelola perlintasan sebidang.

Kejadian 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari (Selasa, 18 Juli 2023) yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat – Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan.

Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengingatkan kita untuk memprioritaskan perjalanan kereta api. Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak. Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan.

Perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepal negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya hanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Kendaraan presiden sekalipun harus berhenti bila melewati perlintasas sebidang dan ada kereta yang hendak lewat.

Kereta yang sedang melaju tidak bisa seketika berhenti. Berdasarkan uji coba, kereta dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter.

Jarak berhenti tersebut akan semakin menjauh jika kecepatan kereta lebih tinggi. Misalnya, kereta dengan bobot yang sama akan melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.

Regulasi

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan

Pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama, menyebutkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Sementara pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Selanjut terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomo72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjuntya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu linta skhusu, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.

Data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi. Tahun 2019 sebanyak 43 lokasi, tahun 2020 (34 lokasi), tahun 2021 (30 lokasi) dan tahun 202 (31 lokasi). Selain itu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga sebanyak 1.004 lokasi, mengalami penurunan kejaidan setiap tahun. Tahun 2019 di 366 lokasi, tahun 2020 (233 lokasi), tahun 2021 (241 lokasi), dan tahun 2022 (164 lokasi).

Jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desember 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang. Tahun 2019 sebanyak 120 orang, tahun 2020 (55 orang), tahun 2021 (67 orang), tahun 2022 (76 orang). Sementara yang luka berat sebanyak 467 orang. Tahun 2019 berjumlah 115 orang, tahun 2020 (58 orang), tahun 2021 (57 orang), tahun 2022 (257 orang). Sedangkan yang mengalami luka ringan.

Kondisi perlintasan sebidang sekarang ini berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas pehubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.

Teknologi level crossing

Penanganan teknis di perlintasan sebidang, misalnya dengan perkerasan pracetak, menggunakan komponen beton ( concreate) pracetak ( precast) untuk uerlintasan. Keunggulan sistem beton pracetak adalah (1) efisien, (2) material beton dengan mutu yang baik, lebih kuat, tahan lama, tahan aus, dan minim perawatan ( maintenance), (3) dirancang dengan sistem knock down.

Ada pula dengan perkerasan sintetis. Komponen terbuat dari senyawa daur ulang polyolefin yang diperkuat serat kelebihan. Kelebihan dari penggunaan ini adalah pemasangan yang cepat dan masa layan yang lama.

Disamping itu, beberapa lokasi perlintasan sebidang di Provinsi Jawa Timur menggunakan EWS ( Early Warning System). Suatu sistem peringatan/deteksi dini pada perlintasan sebidang untuk mendeteksi kedatangan kereta berupa sirine dan lampu peringatan. Dirancang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama pada perlintasan sebidang yang tidak berpintu.

Perilaku pengguna jalan dan videotron

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Semarang, Lampung dan Kisaran pada Selasa (18/07/2023) tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan. Ketiganya terjadi karena pengguna jalan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Perlu pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah. Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat. Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan. (HRS)

BACA JUGA :

UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir dari kecintaannya pada flora, dilakukan melalui penamaan, pendokumentasian, dan gerakan Kampusku Floraku.
Kisah Eyang Narto Sang Perawat Pohon di UKSW, Terima Penghargaan “Insan Talenta Unggul”
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga melalui Damkar menggelar penyuluhan bahaya kebakaran kepada siswa dan guru di SMP Negeri 3 Salatiga, Selasa pagi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan sekolah melalui edukasi teori dan praktik pemadaman menggunakan APAR guna meminimalkan risiko kebakaran.
Cegah Kebakaran di Lingkungan Sekolah, Damkar Salatiga Berikan Edukasi
Program Kerja 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Bayar akibat Dana Desa Tahap II Belum Cair
Program Kerja 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Bayar akibat Dana Desa Tahap II Belum Cair
Kepengurusan PWI Jawa Tengah periode 2025–2030 resmi dilantik sebagai organisasi pers yang kompak dan akomodatif. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum PWI Pusat di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (2/12/2025), untuk memperkuat persatuan, integritas, dan peran pers dalam menyajikan informasi sehat serta membangun kolaborasi pembangunan daerah.
Gus Yasin ingin Wartawan jadi Pelopor Persatuan dan Bersinergi Bangun Jateng

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

Tanah longsor terjadi di Samirono, Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (5/12/2025) setelah hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut. Dua rumah warga rusak pada bagian kamar dan toilet akibat talud lima meter ambrol. Warga bersama TNI–Polri, BPBD, dan relawan membersihkan material longsor sebagai upaya penanganan.
Hujan Deras, Dua Talud Rumah di Samirono Getasan Longsor
Tanah longsor terjadi di Samirono, Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (5/12/2025) setelah hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut. Dua rumah warga rusak pada bagian kamar dan toilet akibat talud...
Remaja asal Majalengka, M. Ibrahim, ditemukan selamat oleh Polsek Bergas pada Jumat (5/12/2025) setelah hilang sejak 19 November. Berlokasi di JLA Ambarawa, pencarian dilakukan polisi berdasarkan laporan dan informasi warga. Ia kabur dari pondok pesantren dan berjalan tanpa tujuan hingga masuk wilayah Semarang.
Kabur dari Pondok Pesantren di Cirebon, Bocah Asal Majalengka Ditemukan di Ambarawa
Remaja asal Majalengka, M. Ibrahim, ditemukan selamat oleh Polsek Bergas pada Jumat (5/12/2025) setelah hilang sejak 19 November. Berlokasi di JLA Ambarawa, pencarian dilakukan polisi berdasarkan laporan...
Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD. Unit Gakkum Satlantas mengevakuasi kendaraan dan menyelidiki penyebab kecelakaan.
Tragedi Malam Jumat, Keluarga Honda Adu Banteng, Satu Orang Terluka
Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD....
Talud milik warga di Plompongan, Kauman Kidul, Salatiga, longsor pada Kamis (4/12/2025) setelah hujan deras memicu pergeseran tanah. Polisi, BPBD, dan warga mengevakuasi material serta mengamankan lokasi. Wali Kota Robby Hernawan meninjau kerusakan dan memastikan penanganan cepat demi keselamatan warga.
Hujan Sebentar, Dua Talud di Salatiga Longsor
Talud milik warga di Plompongan, Kauman Kidul, Salatiga, longsor pada Kamis (4/12/2025) setelah hujan deras memicu pergeseran tanah. Polisi, BPBD, dan warga mengevakuasi material serta mengamankan lokasi....
UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir dari kecintaannya pada flora, dilakukan melalui penamaan, pendokumentasian, dan gerakan Kampusku Floraku.
Kisah Eyang Narto Sang Perawat Pohon di UKSW, Terima Penghargaan “Insan Talenta Unggul”
UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir...
Muat Lebih

POPULER

Sebanyak 10 anggota aktif Korpri Kabupaten Semarang menerima bantuan perbaikan rumah senilai Rp15 juta per orang. Bantuan diserahkan saat peringatan HUT ke-54 Korpri di Alun-alun Bung Karno, Ungaran Timur, Senin (1/12/2025), sebagai wujud solidaritas untuk meningkatkan kelayakan hunian, terutama fasilitas MCK, melalui verifikasi lapangan.
HUT Ke-54, 10 Anggota Korpri Dihadiahi Bedah Rumah
Wali Kota Salatiga menyerahkan penghargaan dan 908 SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis usai upacara HUT ke-54 KORPRI dan HUT ke-80 PGRI di Alun-alun Pancasila Salatiga, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini menegaskan komitmen integritas ASN serta penguatan profesionalisme dan netralitas aparatur pelayanan publik.
Usai Upacara HUT KORPRI, Wali Kota Salatiga Serahkan SK PPPK dan Satya Lencana
Program Kerja 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Bayar akibat Dana Desa Tahap II Belum Cair
Program Kerja 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Bayar akibat Dana Desa Tahap II Belum Cair

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved