Permasalahan kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan ( Over Dimension dan Over Load /ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia. Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sebagian pelaku industri memanfaatkan kendaraan ODOL untuk menekan biaya operasional secara tidak wajar.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan. Salah satu faktor yang menyebabkan upaya ini belum optimal adalah pendekatan yang cenderung bersifat represif, tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Akibatnya, kepatuhan tidak berkembang secara berkelanjutan, karena kurangnya dorongan positif bagi pelaku usaha untuk tetap taat aturan.
Hukuman saja tidak cukup
Penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Tidak boleh ada kompromi dalam hal keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan. Namun demikian, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.
Di sinilah pentingnya menerapkan pendekatan yang adil: pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi. Banyak pengusaha angkutan telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang tentu membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit. Namun sayangnya, kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak; sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka.
Insentif: kunci dorongan kepatuhan
Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan antara lain, pertama , diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu. Kedua , subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan. Ketiga , diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.
Keempat , kemudahan pembiayaan berbunga rendah, agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar. Skema ini tidak hanya mengurangi hambatan modal, tetapi juga mendorong percepatan transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
Insentif semacam ini akan menciptakan keseimbangan. Kepatuhan tidak lagi terasa sebagai beban berat yang tidak sebanding, melainkan sebagai investasi yang masuk akal. Selama pelanggaran lebih menguntungkan secara ekonomi, kendaraan ODOL akan tetap menjadi pilihan pragmatis.
Menuju ekosistem transportasi yang sehat
Kebijakan transportasi yang efektif tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Diperlukan ekosistem yang mendorong kesadaran kolektif untuk taat aturan melalui insentif yang logis dan terukur. Dalam konteks ODOL, pendekatan yang hanya represif justru bisa memperbesar resistensi—terutama bila pelanggaran dianggap lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding mematuhi regulasi.
Sebaliknya, ketika regulasi disertai insentif yang rasional, maka akan tumbuh budaya patuh secara organik. Kepatuhan semacam ini jauh lebih kokoh dan berkelanjutan, karena lahir dari kesadaran, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.
Efektivitas penegakan aturan juga sangat ditentukan oleh legitimasi sosial. Untuk membangunnya, pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan, mengedepankan transparansi proses, serta menyusun kebijakan yang solutif dan aplikatif. Regulasi yang ideal bukan hanya menjamin kepatuhan hukum, tetapi juga memperhatikan realitas operasional pelaku usaha angkutan barang di lapangan.
Agenda Indonesia bebas kendaraan ODOL bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian dari transformasi sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, dan berdaya saing. Karena itu, pendekatan yang adil dan proporsional sangat penting untuk menggerakkan seluruh pelaku industri menuju perubahan yang lebih baik.
Dengan kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten dan insentif yang mendorong kepatuhan, Indonesia bisa melangkah lebih cepat menuju ekosistem transportasi jalan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Ditulis Oleh: Muhammad Akbar , pemerhati transportasi