URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Permasalahan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) masih menjadi tantangan serius yang merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan di Indonesia. Pemerintah Indonesia menjadi pihak yang berupaya menertibkan kendaraan ODOL di berbagai wilayah. Upaya ini berlangsung sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, melalui razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, serta penindakan administratif dan pidana.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menertibkan Kendaraan Odol: Jangan Hanya Galak, Tapi Juga Adil

Menertibkan Kendaraan Odol: Jangan Hanya Galak, Tapi Juga Adil

Menertibkan Kendaraan Odol: Jangan Hanya Galak, Tapi Juga Adil

Ditulis Oleh: Muhammad Akbar , pemerhati transportasi

Foto: Dok./IST

Ditulis Oleh: Muhammad Akbar , pemerhati transportasi
Featured Image

Permasalahan kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan ( Over Dimension dan Over Load /ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia. Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sebagian pelaku industri memanfaatkan kendaraan ODOL untuk menekan biaya operasional secara tidak wajar.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan. Salah satu faktor yang menyebabkan upaya ini belum optimal adalah pendekatan yang cenderung bersifat represif, tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Akibatnya, kepatuhan tidak berkembang secara berkelanjutan, karena kurangnya dorongan positif bagi pelaku usaha untuk tetap taat aturan.

Hukuman saja tidak cukup

Penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Tidak boleh ada kompromi dalam hal keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan. Namun demikian, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.

Di sinilah pentingnya menerapkan pendekatan yang adil: pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi. Banyak pengusaha angkutan telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang tentu membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit. Namun sayangnya, kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak; sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka.

Insentif: kunci dorongan kepatuhan

Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan antara lain, pertama , diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu. Kedua , subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan. Ketiga , diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.

Keempat , kemudahan pembiayaan berbunga rendah, agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar. Skema ini tidak hanya mengurangi hambatan modal, tetapi juga mendorong percepatan transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

Insentif semacam ini akan menciptakan keseimbangan. Kepatuhan tidak lagi terasa sebagai beban berat yang tidak sebanding, melainkan sebagai investasi yang masuk akal. Selama pelanggaran lebih menguntungkan secara ekonomi, kendaraan ODOL akan tetap menjadi pilihan pragmatis.

Menuju ekosistem transportasi yang sehat

Kebijakan transportasi yang efektif tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Diperlukan ekosistem yang mendorong kesadaran kolektif untuk taat aturan melalui insentif yang logis dan terukur. Dalam konteks ODOL, pendekatan yang hanya represif justru bisa memperbesar resistensi—terutama bila pelanggaran dianggap lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding mematuhi regulasi.

Sebaliknya, ketika regulasi disertai insentif yang rasional, maka akan tumbuh budaya patuh secara organik. Kepatuhan semacam ini jauh lebih kokoh dan berkelanjutan, karena lahir dari kesadaran, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Efektivitas penegakan aturan juga sangat ditentukan oleh legitimasi sosial. Untuk membangunnya, pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan, mengedepankan transparansi proses, serta menyusun kebijakan yang solutif dan aplikatif. Regulasi yang ideal bukan hanya menjamin kepatuhan hukum, tetapi juga memperhatikan realitas operasional pelaku usaha angkutan barang di lapangan.

Agenda Indonesia bebas kendaraan ODOL bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian dari transformasi sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, dan berdaya saing. Karena itu, pendekatan yang adil dan proporsional sangat penting untuk menggerakkan seluruh pelaku industri menuju perubahan yang lebih baik.

Dengan kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten dan insentif yang mendorong kepatuhan, Indonesia bisa melangkah lebih cepat menuju ekosistem transportasi jalan yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Ditulis Oleh: Muhammad Akbar , pemerhati transportasi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

ODOL
Penanganan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan Butuh Dukungan Semua Pihak
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024. Kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal, empat luka berat, dan 25 luka ringan. Insiden tersebut terjadi karena kombinasi kondisi cuaca hujan, genangan air, serta geometri jalan yang menurun tajam. Truk mengalami fenomena jackknifing saat direm di permukaan jalan yang licin, menyebabkan kehilangan kendali dan tabrakan beruntun.
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, KNKT Ungkap Hasil Investigasi dan Rekomendasi Keselamatan
angkot
Membenahi Angkutan Umum
Trans-Semarang-Kemerdekaan
Trans Semarang Masih Perlu Pembenahan

INFOGRAFIS

TERKINI

Keluarga besar Paguyuban Karaoke Salatiga (Pakarsa) menyumbangkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing pada momentum Idul Adha sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Aksi sosial ini dilakukan oleh anggota Pakarsa dan para Ladies Companion (LC) di Masjid Al Ikhlas, Sarirejo, Sidorejo, Salatiga pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Idul Adha 2025, Paguyuban Karaoke Sarirejo Salatiga Iuran Kurban Sapi dan Kambing
Keluarga besar Paguyuban Karaoke Salatiga (Pakarsa) menyumbangkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing pada momentum Idul Adha sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Aksi sosial ini dilakukan...
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan perapihan kabel di Jalan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai langkah menjaga keandalan jaringan digital dan meningkatkan keselamatan publik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim teknis PLN Icon Plus sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Perapihan dilakukan di area yang ditemukan kondisi kabel ambrol dan tidak tertata yang dekat dengan aktivitas masyarakat.
Jamin Kelancaran Jaringan, PLN Icon Plus Rapikan Kabel di Jalan Jatibarang Semarang
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan perapihan kabel di Jalan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai langkah menjaga keandalan jaringan digital dan meningkatkan keselamatan...
Truk-Trailer-Terguling-di-Tikungan-Jalan-Raya-Ngaringan-Evakuasi-Gunakan-Crane
Truk Trailer Terguling di Tikungan Jalan Raya Ngaringan, Evakuasi Gunakan Crane
Truk trailler terguling di Jalan Raya Ngaringan, Kabupaten Grobogan, pada ruas Purwodadi-Blora dini hari kemarin. Peristiwa ini melibatkan aparat terkait dan warga sekitar yang membantu pengaturan lalu...
Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian...
Seekor sapi jenis brangus bernama Blacky milik Muhammad Mifzal Saputra, peternak muda dari Dusun Mendiro, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, terpilih menjadi hewan kurban Presiden RI, Prabowo Subianto. Pemilihan ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) setelah Blacky, yang memiliki bobot 870 kilogram, lolos seleksi ketat dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dispertanikap Kabupaten Semarang.
Blacky, Sapi Milik Peternak Asal Ungaran Terpilih jadi Hewan Kurban Presiden
Seekor sapi jenis brangus bernama Blacky milik Muhammad Mifzal Saputra, peternak muda dari Dusun Mendiro, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, terpilih menjadi hewan kurban Presiden...
Muat Lebih

POPULER

Ratusan warga Dusun Sawit, Nongkosawit, Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang larut dalam kemeriahan acara "Sawit Berjadoel" dengan bergoyang bersama Orkes Melayu Janema pada Selasa, 3 Juni 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Perkasa (Persatuan Kepemudaan Sawit) dalam rangka memperingati ulang tahun ke-36 organisasi tersebut. Bertempat di lingkungan dusun yang berhawa sejuk, pertunjukan musik dangdut bernuansa jadul ini menjadi ajang nostalgia dan mempererat kebersamaan antarwarga.
Hadirkan OM Janema Ratusan Warga Sawit Berjadoel, Meriahkan HUT Perkasa 36
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.
Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran
Empat santri SMP Ruq Al Falah Salatiga, yaitu Muhammad Bintang Putra Syarifudin, Maulana Althaf Daniswara, Siti Zulfa, dan Fadia Aprilia Nugroho, berhasil meraih medali emas dalam ajang World Young Inventors Exhibition (WYIE) 2025 kategori Edukasi. Prestasi ini diraih oleh para santri yang mewakili sekolah mereka dalam kompetisi inovasi internasional yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, dari 27 Mei hingga 2 Juni 2025.
Kenalkan Aplikasi Salativerse, Santri SMP Ruq Al Falah Salatiga Raih Gold Medal

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).