URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Komisi A DPRD Kota Salatiga menemukan lima SD Negeri rusak parah saat sidak di empat kecamatan, Selasa (14/10/2025). Dinas Pendidikan melalui Kepala Disdik Muh Nasiruddin berjanji memperbaiki sekolah-sekolah tersebut pada 2026, tergantung ketersediaan anggaran yang masih terbatas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan belajar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sejumlah Bangunan SD Negeri Rusak di Salatiga Jadi Prioritas Perbaikan Tahun 2026

Sejumlah Bangunan SD Negeri Rusak di Salatiga Jadi Prioritas Perbaikan Tahun 2026

Sejumlah Bangunan SD Negeri Rusak di Salatiga Jadi Prioritas Perbaikan Tahun 2026

Komisi A DPRD Kota Salatiga menemukan lima SD Negeri rusak parah saat sidak di empat kecamatan, Selasa (14/10/2025). Dinas Pendidikan melalui Kepala Disdik Muh Nasiruddin berjanji memperbaiki sekolah-sekolah tersebut pada 2026, tergantung ketersediaan anggaran yang masih terbatas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan belajar.
Foto dok IST
Komisi A DPRD Kota Salatiga saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Sekolah Dasar Negeri yang rusak di sejumlah wilayah Kota Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Komisi A DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak di lima Sekolah Dasar Negeri di Kota Salatiga yang mengalami kerusakan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga Muh Nasiruddin mengaku telah mengetahui adanya SD Negeri yang bangunannya mengalami kerusakan, baik berupa plafon yang jebol dan kondisi tanah yang tidak stabil.

Pihaknya berencana akan melakukan perbaikan terhadap lima SD Negeri tersebut dengan anggaran tahun 2026. Menurutnya, lima SD tersebut juga menjadi perhatian Dinas Pendidikan karena kerusakan yang cukup parah.

“Untuk lima SD itu kami upayakan akan ada perbaikan pada tahun 2026. Karena memang sudah menjadi perhatian, namun ada kendala soal anggaran yang terbatas,” terang Nasiruddin.

Dia berharap, bantuan transfer dari pusat untuk anggaran pendidikan tahun depan bisa mencukupi untuk perbaikan gedung lima SD Negeri tersebut. Sebab bangunan sekolah yang nyaman dan aman sangat penting untuk keberlangsungan proses belajar mengajar siswa. Terkait dengan keamanan Sekolah tersebut, kata Nasiruddin, masih aman digunakan.

“Untuk kondisi insyaallah masih aman. Tahun depan akan diperbaiki segera. Mudah-mudahan anggaran mencukupi,” jelasnya.

Selain lima SD Negeri itu, ada sekitar 20-an sekolah SD dan SMP Negeri yang menjadi tanggungjawab Disdik juga mengalami kerusakan. Namun kerusakan tidak separah lima SD yang sebelumnya disidak oleh Komisi A DPRD Kota Salatiga.

“Ada banyak yang rusak, sekitar 20-an itu SD dan SMP. Untuk perbaikan kita lakukan bertahap tergantung kekuatan anggaran,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Salatiga menemukan lima Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami kerusakan dan membahayakan siswa jika memasuki musim penghujan. Hal itu terungkap saat Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di empat kecamatan di Kota Salatiga, yakni Tingkir, Sidomukti, Argomulyo, dan Sidorejo, Selasa, (14/10/2025).

Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian menyampaikan keprihatinan atas kondisi sejumlah sekolah yang dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

“Kami melihat langsung kondisi beberapa sekolah dasar di Salatiga, dan memang cukup memprihatinkan. Ada bangunan yang sudah turun, lantai yang hancur, dan struktur yang terlihat rapuh. Ini tentu membahayakan siswa yang setiap hari beraktivitas di sana,” kata Laurens.

Kelima SD Negeri yang mengalami kerusakan itu adalah SDN Kumpulrejo 1, SDN Sidorejo Kidul 2, SDN Tingkir Lor 1 dan 2, serta SDN Mangunsari 1.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal
Seorang lansia asal Kabupaten Tegal, Ruslani (76), yang terpisah dari rombongan wisata di Taman Bunga New Celosia, Bandungan, Minggu (28/6/2026), berhasil ditemukan selamat di kawasan Alun-alun Lama Ungaran setelah dibantu seorang tukang ojek dan diamankan di Polsek Ungaran. Kepolisian kemudian berkoordinasi hingga korban kembali bertemu keluarganya serta mengimbau wisatawan lebih waspada saat bepergian bersama lansia dan anak-anak.
Hilang Saat Wisata di Celosia, Seorang Kakek Ditemukan Tukang Ojek di Alun-alun Lama Ungaran
Sebuah truk pengangkut paket tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur, terbakar di ruas Tol Semarang–Solo KM 464+500 A pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Kebakaran diduga dipicu patahnya as roda yang memunculkan api dari bagian ban hingga merambat ke bodi dan menghanguskan muatan. Dua armada Damkar Kota Salatiga bersama sejumlah instansi berhasil memadamkan api, sementara tidak ada korban jiwa dan penyebab pasti masih diselidiki.
Truk Paket Terbakar di Jalan Tol, Dugaan awal As Roda Belakang Patah hingga Semburkan Api

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut