URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan ruang untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah. Termasuk menyediakan fasilitas angkutan umum mendekati kawasan perumahan. Sekarang banyak kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses layanan transportasi umum

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menghidupkan Akses Transportasi Umum Untuk Hunian

Menghidupkan Akses Transportasi Umum Untuk Hunian

Menghidupkan Akses Transportasi Umum Untuk Hunian

Foto: .Dok
Foto: .Dok
Featured Image

Ditulis Oleh :
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemeberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan ruang untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah. Termasuk menyediakan fasilitas angkutan umum mendekati kawasan perumahan. Sekarang banyak kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses layanan transportasi umum

Masyarakat perkotaan pasti akan keberatan jika tarif ojek naik. Dilematis bagi pengemudi ojek, tarif tidak naik, pendapatan tidak akan bertambah. Tarif naik, penumpang berkeberatan dan berpengaruh penghasilan akan berkurang. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat.

Hal seperti ini baru menyadarkan kita, karena masih minimnya fasilitas transportasi umum di Kawasan hunian. Masifnya pertumbuhan permukiman di pinggiran perkotaan belum diimbangi dengan layanan akses angkutan umum, sehingga masyarakat mengandalkan ojek daring ataupun kendaraan pribadi (roda dua maupun roda empat).

Beban masyarakat, khususnya generasi muda, saat ini cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor. Pasalnya, kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi

Sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri. Namun, saat ini, layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis (bahkan sudah banyak yang hilang), meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaaan fasilitas akses transportasi umum.

Ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen. Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi.

Alhasil, setiap warga apalagi kaum milenial yang akan memiliki rumah tinggal, selain harus menyisihkan dari gaji bulanan untuk mengangsur kepemilikan rumah juga disisihkan pula untuk mengangsur kepemilikan kendaraan bermotor. Tentunya akan menjadi beban pada penghasilan keluarga, apalagi penghasilan yang didapat hanya sebatas UMK. Ongkos belanja bertransportasi masyarakat di Indonesia, rata-rata masih di atas 25 persen dari pendapatan tetap setiap bulannya. Sementara di banyak negara sudah bisa ditekan di bawah 10 persen (standar Bank Dunia), bahkan di Singapura 3 persen, Paris 3 persen, Beijing 7 persen.

Menimbulkan kemacetan

Sekitar lebih dari 95 persen kawasan perumahan di Bodetabek tidak memiliki akses layanan transportasi umum. Sekarang, setiap membangun kawasan permukiman selalu tidak wajib disertai layanan transportasi umum. Idealnya, warga berjalan kaki tidak lebih dari 500 meter bisa menemukan halte bus, terminal bus, atau stasiun kereta.

Hal inilah yang menyebabkan Jakarta tidak pernah bisa melawan kemacetan lalu lintas. meski sudah ratusan rute bus Transjakarta dan Jak lingko dibangun, namun tidak mampu mengatasi kemacetan dan polusi udara. Hal yang sama juga terjadi di kawasan perkotaan lainnya di Indonesia, selain Jabodetabek. Terlebih serbuan tawaran mendapatkan sepeda motor yang kian mudan dan murah, menyebabkan masyarakat lebih tertarik memakai sepeda motor untuk bermobilitas.

Sepeda motor, baik kendaraan pribadi maupun ojek daring, kian menjadi pilihan transportasi masyarakat karena cenderung lebih gesit dan mendapat subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah. Padahal, tingkat kecelakaan sepeda motor mendominasi angka kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data olahan Integrasi Sistem Pendataan Laka Lantas Online (IRSMS) 2021, tingkat presentasi fatalitas kecelakaan lalu lintas selama tahun 2020 didominasi oleh sepeda motor, yaitu sebesar 81 persen. Sementara, kecelakaan kendaraan beroda empat sebesar 8 persen; truk sebesar 7 persen; sepeda 2 persen; sedangkan kendaraan lain seperti becak, cikar/delman, bajaj/bemo/bentor, kendaraan alat berat, dan kereta api sebesar 1 persen.

Dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam. Berdasarkan kategori usia, korban meninggal dunia didominasi usia produktif dengan kategori usia 15-34 tahun dan di posisi kedua adalah kategori usia 35-60 tahun.

Sementara data tahun 2022, terjadi 137.000 kecelakaan lalu lintas dengan 27.000 meninggal dunia. Sebanyak 70 persen melibatkan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kelompok usia 15 1- 9 tahun yang paling banyak terlibat.

Dilihat dari sisi ekonomi, hal ini memberikan dampak kerugian yang cukup tinggi di tingkat perekonomian keluarga. Semakin tinggi usia produktif meninggal dunia yang kemungkinan besar adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, maka semakin meningkat pula jumlah keluarga yang rentan terhadap kemiskinan.

Kemacetan lalu lintas tidak hanya milik wilayah aglomerasi Kawasan Jabodetabek, namun sudah merambah banyak kota di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Denpasar, Makassar.

Alokasi anggaran peningkatan angkutan umum

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada aturan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan peningkatan keberadaan angkutan umum di daerah

Pasal 25 (ayat 1) menyebutkan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak air permukaan (PAP).

Selanjutnya, supaya lebih implementasi dan dapat ditaati pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD), masih diperlukan penguatan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur besar alokasi untuk masing-masing pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Juga dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Di tingkat daerah dapat membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur masterplan atau perencanaan jaringan dan operasi angkutan umum, serta besaran subsidi yang akan dialokasikan untuk pengoperasian angkutan umum. Supaya operasi angkutan umum dapat terjamin keberlangsungannya. (red./hrs)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

KA barang
Manfaatkan Jalur KA untuk Menangani Truk Odol
foto djokosetyowarno materi 2
Kesehatan Pengemudi Tanggungjawab Siapa?
Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden
Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden
Infrastruktur Transportasi Harus Berlanjut Dengan Pembenahan 1
Infrastruktur Transportasi Harus Berlanjut Dengan Pembenahan

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Senam Berkebaya, yang dipimpin instruktur senam profesional Susi Cing-cing, berhasil menarik perhatian masyarakat Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Resto Mega Mendung, Jalan Joko Tingkir, Salatiga, pada Minggu, 22 Desember 2024, dalam rangka memperingati Hari Ibu Nasional ke-96.
Susi Cing-cing Pimpin Senam Berkebaya Peringati Hari Ibu di Kota Salatiga
Senam Berkebaya, yang dipimpin instruktur senam profesional Susi Cing-cing, berhasil menarik perhatian masyarakat Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Resto Mega Mendung, Jalan Joko Tingkir,...
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tingkir Salatiga Naik 50 Persen
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tingkir Salatiga Naik 50 Persen
Jumlah penumpang dan bus yang memasuki Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga meningkat sekitar 50 persen menjelang Natal 2024, mencapai 5.000 hingga 6.000 penumpang per hari. Kepala Terminal Tipe A Tingkir,...
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Waka Polres Kompol Arsadi membagikan bunga dan cokelat kepada pengunjung dan penumpang di Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga pada Minggu pagi (22/12/2024) dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-96.
Kejutan Hari Ibu, Kapolres Salatiga Berikan Bunga dan Coklat ke Penumpang di Terminal Tingkir
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Waka Polres Kompol Arsadi membagikan bunga dan cokelat kepada pengunjung dan penumpang di Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga pada Minggu pagi (22/12/2024)...
Sebanyak 95 siswa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Serbaindo Salatiga mengikuti prosesi Wisuda dan Pelepasan Peserta Visa Magang dan Kerja Jepang di Ballroom Laras Asri Salatiga pada Sabtu (21/12/2024). Para peserta yang telah menempuh pendidikan selama 6 bulan di LPK Serbaindo dipersiapkan untuk bekerja di Jepang.
Sukses di Depan Mata, 95 Siswa LPK Serbaindo Salatiga Ikuti Wisuda, Siap Kerja di Jepang
Sebanyak 95 siswa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Serbaindo Salatiga mengikuti prosesi Wisuda dan Pelepasan Peserta Visa Magang dan Kerja Jepang di Ballroom Laras Asri Salatiga pada Sabtu (21/12/2024). Para...
Terminal Tingkir Kota Salatiga meningkatkan pelayanan dengan menyediakan empat kursi pijat berbayar untuk kenyamanan penumpang dan pengantar. Kepala Terminal Tipe A Tingkir, Vicky Chandra Yanuar, menjelaskan bahwa fasilitas ini tersedia di Terminal Tingkir menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Manjakan Pemudik Nataru, Terminal Tingkir kini Dilengkapi Kursi Pijat
Terminal Tingkir Kota Salatiga meningkatkan pelayanan dengan menyediakan empat kursi pijat berbayar untuk kenyamanan penumpang dan pengantar. Kepala Terminal Tipe A Tingkir, Vicky Chandra Yanuar, menjelaskan...
Muat Lebih

POPULER

Pada Minggu, 23 Juni 2024, tim kuasa hukum Mohammad Sofyan dan rekannya menegaskan bahwa Nicolas Nyoto Prasetyo, bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group Salatiga, tidak mendapat bekingan dari TNI atau Polri dalam menjalankan usaha, terutama terkait investasi pertambangan emas di Papua. Pernyataan ini membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dukungan aparat terhadap Nicolas.
Owner BLN Salatiga Tampik Anggapan Dilindungi TNI dan Polri Saat Jalankan Usahanya
Sebuah video viral menunjukkan pengemudi mobil sengaja menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga remaja membawa senjata tajam di kawasan Exit Tol Bawen. Kejadian ini melibatkan EP (33), warga Kecamatan Ambarawa, yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat melintas di dekat Banaran Cafe.
Pemotor Bawa Celurit Ditabrak Mobil di Bawen. Motor Ditinggal, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Diamankan
Polres Semarang menyiapkan langkah pengamanan untuk perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Semarang, terutama di jalur utama, jalan tol, dan lokasi wisata pada 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan, menyatakan skema pengendalian arus lalu lintas akan diterapkan dengan sistem one way atau penutupan rest area jika terjadi penumpukan arus, sesuai instruksi Ditlantas Polda Jateng.
Hadapi Libur Nataru, Polres Semarang Siapkan Skema Pengendalian Arus Lalu Lintas

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).