URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan ruang untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah. Termasuk menyediakan fasilitas angkutan umum mendekati kawasan perumahan. Sekarang banyak kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses layanan transportasi umum

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menghidupkan Akses Transportasi Umum Untuk Hunian

Menghidupkan Akses Transportasi Umum Untuk Hunian

Menghidupkan Akses Transportasi Umum Untuk Hunian

Foto: .Dok
Foto: .Dok
Featured Image

Ditulis Oleh :
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemeberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan ruang untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah. Termasuk menyediakan fasilitas angkutan umum mendekati kawasan perumahan. Sekarang banyak kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses layanan transportasi umum

Masyarakat perkotaan pasti akan keberatan jika tarif ojek naik. Dilematis bagi pengemudi ojek, tarif tidak naik, pendapatan tidak akan bertambah. Tarif naik, penumpang berkeberatan dan berpengaruh penghasilan akan berkurang. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat.

Hal seperti ini baru menyadarkan kita, karena masih minimnya fasilitas transportasi umum di Kawasan hunian. Masifnya pertumbuhan permukiman di pinggiran perkotaan belum diimbangi dengan layanan akses angkutan umum, sehingga masyarakat mengandalkan ojek daring ataupun kendaraan pribadi (roda dua maupun roda empat).

Beban masyarakat, khususnya generasi muda, saat ini cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor. Pasalnya, kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi

Sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri. Namun, saat ini, layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis (bahkan sudah banyak yang hilang), meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaaan fasilitas akses transportasi umum.

Ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen. Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi.

Alhasil, setiap warga apalagi kaum milenial yang akan memiliki rumah tinggal, selain harus menyisihkan dari gaji bulanan untuk mengangsur kepemilikan rumah juga disisihkan pula untuk mengangsur kepemilikan kendaraan bermotor. Tentunya akan menjadi beban pada penghasilan keluarga, apalagi penghasilan yang didapat hanya sebatas UMK. Ongkos belanja bertransportasi masyarakat di Indonesia, rata-rata masih di atas 25 persen dari pendapatan tetap setiap bulannya. Sementara di banyak negara sudah bisa ditekan di bawah 10 persen (standar Bank Dunia), bahkan di Singapura 3 persen, Paris 3 persen, Beijing 7 persen.

Menimbulkan kemacetan

Sekitar lebih dari 95 persen kawasan perumahan di Bodetabek tidak memiliki akses layanan transportasi umum. Sekarang, setiap membangun kawasan permukiman selalu tidak wajib disertai layanan transportasi umum. Idealnya, warga berjalan kaki tidak lebih dari 500 meter bisa menemukan halte bus, terminal bus, atau stasiun kereta.

Hal inilah yang menyebabkan Jakarta tidak pernah bisa melawan kemacetan lalu lintas. meski sudah ratusan rute bus Transjakarta dan Jak lingko dibangun, namun tidak mampu mengatasi kemacetan dan polusi udara. Hal yang sama juga terjadi di kawasan perkotaan lainnya di Indonesia, selain Jabodetabek. Terlebih serbuan tawaran mendapatkan sepeda motor yang kian mudan dan murah, menyebabkan masyarakat lebih tertarik memakai sepeda motor untuk bermobilitas.

Sepeda motor, baik kendaraan pribadi maupun ojek daring, kian menjadi pilihan transportasi masyarakat karena cenderung lebih gesit dan mendapat subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah. Padahal, tingkat kecelakaan sepeda motor mendominasi angka kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data olahan Integrasi Sistem Pendataan Laka Lantas Online (IRSMS) 2021, tingkat presentasi fatalitas kecelakaan lalu lintas selama tahun 2020 didominasi oleh sepeda motor, yaitu sebesar 81 persen. Sementara, kecelakaan kendaraan beroda empat sebesar 8 persen; truk sebesar 7 persen; sepeda 2 persen; sedangkan kendaraan lain seperti becak, cikar/delman, bajaj/bemo/bentor, kendaraan alat berat, dan kereta api sebesar 1 persen.

Dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam. Berdasarkan kategori usia, korban meninggal dunia didominasi usia produktif dengan kategori usia 15-34 tahun dan di posisi kedua adalah kategori usia 35-60 tahun.

Sementara data tahun 2022, terjadi 137.000 kecelakaan lalu lintas dengan 27.000 meninggal dunia. Sebanyak 70 persen melibatkan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kelompok usia 15 1- 9 tahun yang paling banyak terlibat.

Dilihat dari sisi ekonomi, hal ini memberikan dampak kerugian yang cukup tinggi di tingkat perekonomian keluarga. Semakin tinggi usia produktif meninggal dunia yang kemungkinan besar adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, maka semakin meningkat pula jumlah keluarga yang rentan terhadap kemiskinan.

Kemacetan lalu lintas tidak hanya milik wilayah aglomerasi Kawasan Jabodetabek, namun sudah merambah banyak kota di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Denpasar, Makassar.

Alokasi anggaran peningkatan angkutan umum

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada aturan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan peningkatan keberadaan angkutan umum di daerah

Pasal 25 (ayat 1) menyebutkan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak air permukaan (PAP).

Selanjutnya, supaya lebih implementasi dan dapat ditaati pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD), masih diperlukan penguatan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur besar alokasi untuk masing-masing pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Juga dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Di tingkat daerah dapat membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur masterplan atau perencanaan jaringan dan operasi angkutan umum, serta besaran subsidi yang akan dialokasikan untuk pengoperasian angkutan umum. Supaya operasi angkutan umum dapat terjamin keberlangsungannya. (red./hrs)

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.14
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
bbm
Antisipasi Kenaikan Harga BBM Tahun 2027
stasiun-juwana-masa-lalu
Reaktivasi Jalan Rel Sebagai Kunci Pemerataan, Merajut Konektivitas, dan Memacu Pertumbuhan
Kemanfaatan Reaktivasi Jalur Kedungjati - Tuntang
Kemanfaatan Reaktivasi Jalur Kedungjati - Tuntang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Gubernur Ahmad Luthfi
Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Gubernur Ahmad Luthfi Janjikan Perbaikan Maksimal September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan ruas jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora menjadi prioritas perbaikan melalui Anggaran Perubahan 2026 setelah kondisi jalan rusak memicu protes warga....
santri di era digital
Pesantren di Era Digital: Menjaga Akar Peradaban di Tengah Arus Perubahan Zaman
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus informasi, pesantren tetap bertahan sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter, akhlak, dan spiritualitas santri. Tradisi mondok dinilai...
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga...
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap dua pengedar sabu berinisial SSI alias Kecing dan AW alias Mento di Kecamatan Sayung, Demak, Selasa malam. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus pengguna...
Majelis Masyayikh di Sidang MK Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua Tanfidziyah PWNU, Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan negara wajib membiayai pendidikan pesantren saat sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/6/2026)....
Muat Lebih

POPULER

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Grup hadroh modern Ukhti Salam Bernada (USB) yang beranggotakan 17 pensiunan pejabat Pemerintah Kota Salatiga tampil memukau dalam acara Patlikuran di rumah dinas wali kota, Sabtu (23/5/2026). Dibentuk pada Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi dan berkarya, grup ini memadukan rebana dengan alat musik modern serta telah menerima sejumlah undangan pentas di berbagai daerah sekitar Salatiga.
Meriahkan Acara Patlikuran, Hadroh USB Tampil Memukau Ratusan Penonton di Rumdis Walikota
Siswi SD Negeri Salatiga 06, Kiandra Isna Aisha Anindhita, mencatat prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Capaian tersebut mengantarkan Kiandra menjadi peraih nilai rata-rata tertinggi tingkat sekolah dasar di Kota Salatiga, sekaligus menunjukkan kualitas pendidikan dasar yang terus berkembang melalui kerja keras siswa, dukungan keluarga, dan sekolah.
Kiandra, Siswi SDN 06 Salatiga Raih Nilai Sempurna dalam TKA 2026

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved