KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya, Korban Dijebak Disuruh Mengantar KK

Oknum Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya, Korban Dijebak Disuruh Mengantar KK

Oknum Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya, Korban Dijebak Disuruh Mengantar KK

SS (36), oknum guru pelaku pencabulan terhadap muridnya tertunduk lesu saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Semarang, Rabu (6/7/2022). (Foto/ dok. Humas Polres Semarang)

UNGARAN – Petugas Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial SS (36), warga Ungaran, Kabupaten Semarang yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD negeri di Ungaran. Ia tega mencabuli K (14) yang tak lain adalah muridnya sendiri sejak korban masih kelas V SD hingga saat ini duduk di bangku kelas VII SMP.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi mengatakan awal kejadian tersebut bermula pada bulan Mei 2020 saat jam pelajaran berlangsung.

“Waktu itu pelaku sedang menerangkan pelajaran, kemudian mendekati korban dan langsung meraba bagian tubuhnya,” ungkapnya di Ungaran, Rabu (6/7/2022).

Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar Kartu Keluarga (KK) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Di rumah pelaku, SS kembali mengulangi perbuatan bejatnya disertai ancaman kepada korban agar tidak diceritakan kepada siapapun.

Tidak berhenti sampai di situ, bulan Mei 2022 pelaku kembali mencabuli korban saat disuruh datang ke kontrakannya dengan imbalan Rp100 ribu. Ibu korban yang curiga dengan sikap trauma korban saat berada dekat dengan pria, kemudian menanyakan apa yang telah dialaminya.

“Saat itulah korban cerita ke ibunya. Ibunya yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA,” sambungnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
[pekok2]