URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Operasi Zebra Candi 2021 dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 15 November hingga 28 November 2021. Tak hanya pelanggar aturan berlalu lintas, pelanggar prokes juga turut menjadi sasaran razia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Operasi Zebra Candi 2021, Pelanggar Prokes Turut Jadi Sasaran Razia

Operasi Zebra Candi 2021, Pelanggar Prokes Turut Jadi Sasaran Razia

Operasi Zebra Candi 2021, Pelanggar Prokes Turut Jadi Sasaran Razia

featured-img

UNGARAN – Operasi dengan sandi Zebra Candi 2021 di wilayah hukum Polda Jateng resmi dilaksanakan selama dua pekan ke depan terhitung sejak 15 November dan berakhir pada 28 November 2021. Selain penegakan hukum terhadap jenis pelanggaran aturan berlalu lintas, razia ini juga menyasar pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA saat membacakan sambutan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan saat ini jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya tidak sebanding dengan peningkatan jumlah ruas jalan. Belum lagi ditambah masalah kurang tertibnya masyarakat dalam berlalu lintas, tentu berpengaruh pada kondusifitas keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Oleh karena itu perlu upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam hal ini Operasi Zebra Candi 2021,” ujarnya dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2021 di halaman Mapolres Semarang, Senin (15/11/2021).

Diterangkan, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, melainkan juga mengedepankan pola preentif dan preventif.

“Cara bertindak petugas harus simpatik dan humanis dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Ditambahkan Kapolres pelanggaran yang menjadi sasaran razia tidak hanya masalah ketertiban dalam berlalu lintas, melainkan juga pelanggaran terhadap prokes.

“Saat ini pandemi belum usai. Kami akan terus lakukan upaya edukasi dan sosialisasi pentingnya mematuhi prokes melalui giat operasi ini. Harapannya kegiatan ini bisa optimal dengan menyiapkan mental dan fisik para anggota di lapangan,” imbuhnya.

Senada, Kasatlantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo menuturkan razia ini akan mengedepankan edukasi terhadap kepatuhan prokes selain etika berlalu lintas.

“Sifatnya razia stasioner, artinya imbauan dan sosialisasi prokes dan aplikasi PeduliLindungi. Harapannya masyarakat bisa paham dan patuh berprokes dan berkeselamatan di jalan,” ungkapnya.

Menurut Rendi, kegiatan ini sekaligus sebagai langkah awal peningkatan kegiatan kepolisian dalam menyambut libur natal dan tahun baru (nataru).

“Golnya masyarakat sudah ada pemahaman bahwa kepadatan volume kendaraan berpotensi kemacetan, kecelakaan dan sebagainya. Intinya berbagai kerawanan di jalan raya akan kita sikapi,” urainya.

Rendi mengakui berbagai pelonggaran aktivitas masyarakat di berbagai sektor berimbas pada peningkatan arus kendaraan di jalan raya. Meski demikian sampai saat ini hasil evaluasi kamseltibcarlantas masih kondusif.

“Pendataan secara angka memang belum dilakukan, tapi hasil observasi visual memang ada peningkatan. Keleluasaan PPKM level 2 tetap kita dukung dibarengi giat pengamanan di jalan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved