URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
UKSW dan STT IKAT akan mengadakan kuliah umum dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai narasumber tunggal pada Selasa, 21 Februari 2023. Kuliah Umum ini membahas tentang "Asas Kebangsaan dan Kenusantaraan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Mewujudkan Sistem Hukum Indonesia yang Ideal".

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menteri Hukum dan HAM Berikan Kuliah Umum di UKSW

Menteri Hukum dan HAM Berikan Kuliah Umum di UKSW

Menteri Hukum dan HAM Berikan Kuliah Umum di UKSW

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - UKSW bekerjasama dengan STT IKAT akan menggelar Kuliah Umum dengan narasumber tunggal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M. Sc., Ph.D., pada Selasa, 21 Februari 2023. Kegiatan Kuliah Umum yang mengangkat tema “Asas Kebangsaan dan Kenusantaraan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Mewujudkan Sistem Hukum Indonesia yang Ideal” akan dimulai pukul 10.30 – 13.30 WIB Balairung Universitas.

Dalam siaran rilisnya, Koordinator kegiatan kuliah umum Dr. Umbu Rauta, SH. MHum., menyebut kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan artikulasi bahwa ide-ide tentang Kebangsaan (dan juga Bhineka Tunggal Ika) bukan hanya sekadar jargon politik, tetapi saat ini juga menjadi ideal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam hal ini mengontrol dan menentukan isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana aspek fungsionalnya ditetapkan oleh UU PPP.

Seperti apa Asas Kebangsaan (dan juga Asas Bhineka Tunggal Ika) mengontrol materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk? Disampaikan Dr. Umbu Rauta hal ini yang akan mengantarkan kita pada upaya untuk mewujudkan sistem hukum Indonesia yang ideal, sistem hukum yang benar-benar mencerminkan kondisi riil dari masyarakat kita yang merupakan masyarakat majemuk.

“Dalam konteks demikian, negara atau pemerintah sebagai pemegang kuasa mengatur harus mampu merealisasikan gagasan tersebut. Bagaimana mengeksekusinya, itulah yang akan menjadi pokok pikiran dalam kegiatan Kuliah Umum ini,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara UKSW ini.

Kuliah umum ini akan diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, perwakilan beberapa Sekolah Tinggi Teologi di Salatiga dan sekitarnya serta sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
Muat Lebih

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved