Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2021 yang berlangsung 15-28 Nopember 2021 telah berakhir, selama dilakukan operasi tersebut, setidaknya terjaring 105 pelanggaran pemakaian knalpot brong.
Kepada rasikafm.com Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, Selama pelaksanaan operasi, petugas Satlantas Polres Salatiga berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 105 pelanggar yang didominasi pelanggaran pada kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu pemakaian knalpot brong. Sedang sisanya pelanggaran lainnya seperti perlengakapan kendaraan tidak lengkap dan tidak standar.
“Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2021, Satlantas Polres Salatiga berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 105 pelanggar. pemakaian knalpot brong. Selanjutnya, pemilik motor dengan knalpot brong itu dilakukan penilangan dan knalpot brong harus dilepaskan serta pengendaranya ditilang,” ujar AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Lantas AKP Arfian Riski DN dan Kasi Humas AKP Hari S Trianto, dalam konferensi pers di Satlantas Polres Salatiga, Rabu (01/12/2021).
Ditambahkan, hasil operasi selama 14 hari itu, diantaranya terkait dengan protokol kesehatan (prokes) serta dilakukan demi meminimalisir pelanggaran lalulintas (lalin). Bahkan, kegiatan tersebut juga berhasil melakukan penekanan angka kejahatan di wilayah Kota Salatiga serta angka kecelakaan lalu lintas.
“Kejahatan tersebut adalah kejahatan lalu lintas dari sisi kecelakaan lalu lintas. Bahkan, selama Operasi Zebra Candi 2021 berjalan, tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Sedangkan, pelanggaran paling banyak adalah pada kendaraan roda dua atau sepeda motor yang lebih banyak didominasi pemakaian/penggunaan knalpot brong pada sepeda motor,” ujarnya.
Menurutnya, dengan selesainya Operasi Zebra Candi 2021, Polres Salatiga tidak lupa memberikan apresiasi kepada TNI maupun Pemkot Salatiga serta tidak terkecuali masyarakat Kota Salatiga. Dalam operasi itu, berjalan lancar sesuai rencana awal. Bukan hanya itu saja, pihak Satlantas Polres Salatiga juga melakukan sosialisasi dan edukasi khususnya kepada para pemilik atau pengelola bengkel sepeda motor. Penekanannya, bengkel sepeda motor untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun yang lainnya yang tidak sesuai aturan atau tidak standar.
Kapolres Saat memotong knalpot
“Hasil yang dicapai ini, tentunya tidak lepas dari dukungan TNI, Pemkot Salatiga maupun masyarakat. Selanjutnya, knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong beberapa bagian. Kami juga nitip pesan ke masyarakat, bahwa masyarakat jangan terlalu mudah mengganti hal-hal yang tidak standar pada sepeda motornya. Sekali lagi, sebanyak 105 pelanggar berhasil dijaring Satlantas Polres Salatiga,” tegasnya.