URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas diingatkan Satlantas Polrestabes Semarang kepada pengusaha angkutan barang di sejumlah titik Kota Semarang mulai 13–29 Maret 2026 guna memprioritaskan kelancaran kendaraan pribadi dan penumpang selama arus mudik, melalui pengawasan dan penyekatan di jalur masuk kota.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pembatasan Truk Berlaku 13–29 Maret, Polisi Minta Pengusaha Taat Demi Kelancaran Mudik

Pembatasan Truk Berlaku 13–29 Maret, Polisi Minta Pengusaha Taat Demi Kelancaran Mudik

Pembatasan Truk Berlaku 13–29 Maret, Polisi Minta Pengusaha Taat Demi Kelancaran Mudik

Masih terlihat truk yang melintas saat pembatasan
featured-img

RASIKAFM Semarang – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret. Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah truk dengan sumbu tiga ke atas yang tidak termasuk kategori pengecualian seperti pengangkut sembako dan kebutuhan penting lainnya.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memprioritaskan kelancaran kendaraan pribadi serta angkutan penumpang selama periode mudik Lebaran.

“Kami harapkan para pengusaha truk yang mengangkut selain sembako untuk taat. Jangan menggunakan kendaraan pada saat-saat yang sudah dilarang. Saat ini kita prioritaskan kendaraan pribadi dan penumpang karena kapasitas jalan terbatas,” kata Yunaldi.

Ia juga mengingatkan agar para pengusaha tidak mencoba menghindari aturan dengan berbagai cara. Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan Kota Semarang.

Beberapa lokasi yang menjadi titik pengawasan di antaranya kawasan Terminal Mangkang, Penggaron, Terboyo, hingga wilayah Banyumanik. Kendaraan truk yang tetap nekat masuk ke wilayah Kota Semarang akan diminta untuk putar balik.

“Kalau tetap kucing-kucingan dengan petugas tentu tidak baik. Kami mengajak para pengusaha untuk membangun kesadaran bersama agar aturan ini dipatuhi,” ujarnya.

Yunaldi menambahkan, pembatasan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri bersama Korps Lalu Lintas Polri dan kementerian terkait guna memastikan arus mudik berjalan lancar.

Selain pembatasan truk, kepolisian juga terus memantau potensi penerapan rekayasa lalu lintas one way di jalan tol. Namun keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Korlantas berdasarkan kondisi kepadatan kendaraan di ruas tol wilayah barat, terutama sekitar Cipali.

“Jika sesuai prediksi pada hari terakhir kerja terjadi kepadatan, kemungkinan rekayasa one way bisa diberlakukan hingga wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pemudik agar selalu menjaga kondisi fisik selama perjalanan dan memanfaatkan rest area apabila merasa lelah atau mengantuk.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar