RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kabupaten Semarang dikategorikan daerah rawan tinggi dalam dimensi Penyelenggaran Pemilu oleh Bawaslu RI. Hal itu terekam dari hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, secara umum Kabupaten Semarang masuk kategori dengan kerawanan sedang, dimana dari 515 Kabupaten Kota se Indonesia, Kabupaten Semarang berada pada peringkat 114 dengan skor 42.8 persen.
“Akan tetap jika dibedah per dimensi, Kabupaten Semarang menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu,” ujarnya dalam siaran pers baru-baru ini.
Dijelaskan Munir, dari 84 daerah yang dikategorikan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu ini, Kabupaten Semarang berada di peringkat ke 64 dengan skor 75.05 persen. Adapun penyebabnya adalah terpenuhinya sejumlah indikator pada tiga sub dimensi, yakni sub dimensi hak memilih, sub dimensi pelaksanaan kampanye, dan sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara.
“Indikator-indikator tersebut merupakan peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu,” terangnya.
Dipaparkan lebih lanjut, dimensi hak memilih misalnya, indikator yang menunjukkan rawan tinggi antara lain adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan sebaliknya ada pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DPT. Kemudian adanya penduduk potensial memilih tidak memilik E-KTP dan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih.
“Sedangkan pada sub dimensi kampanye, pernah terjadi penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. Meskipun indikator ini dinilai kategori rawan sedang, namun mempengaruhi akumulasi pada dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi rawan tinggi,” jelasnya.
Selain kedua sub dimensi tersebut, kategori rawan tinggi pada dimensi penyelenggara pemilu juga disumbang dari indikator sub dimensi lainnya. Yakni pada sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara, antara lain adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari Pengawas saat Pemungutan Suara.
“Ada penghitungan suara ulang di 29 TPS pada Pemilu 2019 dan saran perbaikan sebanyak 108 catatan dari Pengawas saat Pemungutan Suara di Pemilu 2019,” ungkapnya.
Sementara itu pada sub dimensi adjudikasi dan Keberatan, serta sub diensi pengawasan Pemilu, lanjut Munir, baik pada Pemilu 2019 maupun di Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang indikatornya tidak pernah terjadi.
Selain dimensi penyelenggaraan pemilu, imbuhnya, ada tiga dimensi lainnya yang di ukur oleh Bawaslu RI. Antara lain konteks sosial politik, konteks kontestasi dan konteks partisipasi. Pada ketiga dimensi tersebut, posisi Kabupaten Semarang pada kategori rawan sedang.
”Untuk konteks Sospol skoring kita 13.30 persen, konteks Kontestasi skor 43 persen dan konteks Partisipasi nol persen. Skoring tiga dimensi tersebut masuk dalam kategori rawan sedang,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, IKP 2022 ini merupakan upaya Bawaslu memitigasi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Sesuai arahan Presiden dalam Konsolidasi nasional kemarin, kita melakukan pemetaan potensi masalah dan kemungkinan terjadinya pelanggaran dan akan fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” kata Talkhis.
Dengan keluarnya IKP ini, lanjutnya, pihaknya akan terus menjaga dan menguatkan aspek profesionalitas untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel.
Ia juga berharap kepada semua stakeholder Pemilu agar bersama-sama bergerak melakukan pencegahan untuk menekan pelanggaran pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
“IKP ini merupakan early warning system sebagai persiapan awal pada pelaksanaan pemilu 2024. Harapan kami, Kabupaten Semarang tetap kondusif,” pungkasnya. (win)