URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah akan dilaksanakan di Kota Salatiga mulai awal tahun 2025, seperti ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, usai memimpin apel di Halaman Pemkot Salatiga pada Senin (6/1/2025).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkot Salatiga Siap Laksanakan Program MBG

Pemkot Salatiga Siap Laksanakan Program MBG

Pemkot Salatiga Siap Laksanakan Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah akan dilaksanakan di Kota Salatiga mulai awal tahun 2025, seperti ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, usai memimpin apel di Halaman Pemkot Salatiga pada Senin (6/1/2025).
foto dok IST
Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani bersama Sekda Wuri Pujiastuti dalam sebuah acara
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Yasip Khasani mengaskan pihaknya siap melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa sekolah, mulai awal tahun 2025 ini. Pernyataan ini disampaikan Yasip Khasani usai memimpin apel bersama di Halaman Pemkot Salatiga, Senin (6/1/2025).

Menurut Yasip Khasani secara nasional, program MBG resmi dimulai per senin (6/1/2025). Sedangkan Kota Salatiga beberapa waktu lalu telah ditunjuk sebagai salah satu kota untuk melaksanakan uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG). Dan ini menjadi inisiasi dari wantimpres, sehingga mereka bisa memberikan masukan kepada Presiden dalam pelaksanaannya.

Dia menjelaskan melihat kesiapan dan kondisi program MBG di Salatiga juga menunggu kesiapan masyarakat. “Kalau masyarakatnya sudah siap, maka akan diserahkan kepada masyarakat dan dapur gizi sebagai koordinatornya untuk melakukan pengawasan dan penentuan menunya.”Tetapi jika masyarakat belum siap, maka akan dilakukan oleh penyedia yang ada.

“Nanti akan dibantu TNI dan Polri pada porsi masing-masing untuk mengkoordinasi tentang dapur umum dan ketersedian bahan pangannya,” kata Yasip.

Sementara itu saat ini, Pemkot Salatiga sedang monitoring, dan antisipasi kejadian luar biasa. Untuk pelaksanaan MBG ini, Menurut Yasip ada tiga skema yang dilakukan.

Pertama adalah, melalui penyedia yaitu UMKM, kemudian yang kedua adalah misal di Jateng ada dua kabupaten, melakukan uji coba juga, ini mereka menggunakan katering besar, dan yang sekarang adalah menggunakan tim, ada gugus tugas untuk MBG melalui dapur umum sebagai koordinatornya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan