Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merencanakan pengajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp 3.249.969,71 pada tahun 2024, mencatat kenaikan enam persen dari Rp 3.060.348,78 tahun sebelumnya.
Keputusan ini merupakan hasil titik tengah dari negosiasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan 3 persen dan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 17 persen. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berharap agar usulan ini dapat diterima oleh semua pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan bahwa proses negosiasi melibatkan Apindo dan serikat pekerja, dengan hasil akhir mencapai kesepakatan usulan kenaikan enam persen.
“Di kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia-red) dengan para buruh (serikat buruh-red). Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan,” terang Sutrisno saat ditemui media di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (27/11/2023).
Meski belum final, usulan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penetapan oleh Pj Gubernur.
Sutrisno menekankan bahwa besaran kenaikan tidak mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2021. Penetapan akhir besaran kenaikan akan menjadi kewenangan Pj Gubernur. Dalam usulannya, Pemkot Semarang telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha, dengan harapan dapat diterima oleh semua pihak terkait.