SEMARANG – Puluhan siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku pencabulan berinisial AM ini merupakan guru agama di sekolah tersebut.
Djuhandani menjelaskan, ada 35 siswi yang menjadi korban pencabulan oleh pria warga Weleri, Kabupaten Kendal ini. Tak hanya itu, beberapa siswi juga bahkan menjadi korban persetubuhan dari pelaku.
“Seorang guru dengan inisial AM dia telah melakukan perbuatan cabul dan juga persetubuhan terhadap murid-muridnya. Saat ini sudah ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan hampir 35 kasus yang korban pencabulan,” ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Dirinya menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni pada saat pemilihan osis, pria berusia 33 tahun itu memberikan tes kejujuran dan kedewasaan kepada para korban agar bisa terpilih menjadi anggota osis. Namun, hal itu adalah tipu daya pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Modus yang dilakukan adalah pemilihan anggota osis dari beberapa cluster kelas 7, kelas 8 dan kelas 9. Dimana pada klaster kelas 7 dia kebanyakan hanya melakukan perbuatan pencabulan. Kemudian setelah terbiasa dia akan melaksanakan persetubuhan,” tuturnya.
Dari pemeriksaan, pelaku berbuat cabul di tiga area sekolah yakni di ruangan osis, di kelas dan gudang yang berada di mushola sekolah. Saat ini guru cabul tersebut sudah diamankan oleh kepolisian.
Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Sebab sebelum mengajar di sekolah ini. Pelaku diketahui pernah mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kendal.
“Tersangka mulai tahun 2020 bekerja di sekolah ini. Sebelumnya pelaku bekerja di SD atau SMP di luar wilayah Batang. Tapi dari hasil penyelidikan kita belum dapat TKP lain, sampai saat ini baru 1 TKP di Batang. Tapi akan tetap kita dalami,” bebernya.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menambahkan, dari hasil pemeriksaan medis, tidak ada siswi yang hamil akibat perbuatan bejat pelaku. “Dari yang kita periksa dari 10 orang tidak ada yang hamil,” kata Hastry.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancanya sedikitnya 15 tahun penjara.