URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit diajukan tim kuasa hukum Amriza Khoirul Fachri untuk kliennya RAP di Pengadilan Negeri Salatiga, Salatiga, Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan karena penetapan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga dinilai tidak memenuhi syarat minimal alat bukti dan melanggar prosedur hukum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

foto Arief Rasika
kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fahri saat berikan konfirmasi pers di PN Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penetapan status tersangka terhadap RAP (23) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga digugat ke praperadilan. Tim penasihat hukum dari Sukowati Law Office, Senin, 9 Maret 2026, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga atas langkah Kejaksaan Negeri Salatiga yang menetapkan sekaligus menahan klien mereka.

Permohonan itu diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, Galih Candra Bayu A., Nico Andi Wauran, Sugiyanto, dan Budiman Wisnu Darmojo.

Kepada rasikafm.com, Kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fachri, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, proses tersebut diduga tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam aturan hukum.

Selain itu, Amriza menyebut kliennya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Ia juga menyoroti proses penahanan yang dinilai janggal, terutama terkait perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik, bukan oleh penuntut umum.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujar Amriza di Pengadilan Negeri Salatiga.

Amriza juga menyinggung pokok perkara fasilitas kredit yang menjadi dasar penyidikan. Menurut dia, kewajiban kredit tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Perumda BPR Bank Salatiga pada 30 Agustus 2023.

Nilai aset agunan yang diambil alih, kata dia, telah menutup seluruh kewajiban pinjaman. Hal itu dibuktikan dengan dua surat keterangan lunas yang diterbitkan pihak bank.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara secara nyata. Dalam perspektif hukum keuangan negara, perubahan bentuk aset dari piutang menjadi agunan yang diambil alih tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti (actual loss).

Aset AYDA tersebut, menurut Amriza, juga telah dicatat sebagai aset Perumda BPR Bank Salatiga dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2023.

Ia menegaskan praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan bukti yang cukup, serta tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penetapan tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai, kata Amriza, berpotensi menimbulkan stigma hukum yang merugikan masa depan seseorang, terlebih terhadap seorang pengusaha muda yang masih berusia 23 tahun.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Negeri Salatiga menyatakan penetapan tersangka terhadap RAP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga memohon agar perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Selain itu, pengadilan diminta memulihkan hak-hak pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan spekulasi. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang jelas dan kerugian negara yang nyata,” kata Amriza.

Diberitakan sebelumnya, Pada Selasa 9 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Keempatnya adalah Direktur Utama BPR berinisial DS, dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang debitur berinisial RAP.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. Para tersangka diduga bekerja sama mencairkan dana bank dengan prosedur yang tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan mengatakan perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Amriza Khoirul berikan leterangan pada media

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar