RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

foto Arief Rasika
kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fahri saat berikan konfirmasi pers di PN Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penetapan status tersangka terhadap RAP (23) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga digugat ke praperadilan. Tim penasihat hukum dari Sukowati Law Office, Senin, 9 Maret 2026, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga atas langkah Kejaksaan Negeri Salatiga yang menetapkan sekaligus menahan klien mereka.

Permohonan itu diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, Galih Candra Bayu A., Nico Andi Wauran, Sugiyanto, dan Budiman Wisnu Darmojo.

Kepada rasikafm.com, Kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fachri, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, proses tersebut diduga tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam aturan hukum.

Selain itu, Amriza menyebut kliennya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Ia juga menyoroti proses penahanan yang dinilai janggal, terutama terkait perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik, bukan oleh penuntut umum.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujar Amriza di Pengadilan Negeri Salatiga.

Amriza juga menyinggung pokok perkara fasilitas kredit yang menjadi dasar penyidikan. Menurut dia, kewajiban kredit tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Perumda BPR Bank Salatiga pada 30 Agustus 2023.

Nilai aset agunan yang diambil alih, kata dia, telah menutup seluruh kewajiban pinjaman. Hal itu dibuktikan dengan dua surat keterangan lunas yang diterbitkan pihak bank.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara secara nyata. Dalam perspektif hukum keuangan negara, perubahan bentuk aset dari piutang menjadi agunan yang diambil alih tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti (actual loss).

Aset AYDA tersebut, menurut Amriza, juga telah dicatat sebagai aset Perumda BPR Bank Salatiga dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2023.

Ia menegaskan praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan bukti yang cukup, serta tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penetapan tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai, kata Amriza, berpotensi menimbulkan stigma hukum yang merugikan masa depan seseorang, terlebih terhadap seorang pengusaha muda yang masih berusia 23 tahun.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Negeri Salatiga menyatakan penetapan tersangka terhadap RAP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga memohon agar perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Selain itu, pengadilan diminta memulihkan hak-hak pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan spekulasi. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang jelas dan kerugian negara yang nyata,” kata Amriza.

Diberitakan sebelumnya, Pada Selasa 9 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Keempatnya adalah Direktur Utama BPR berinisial DS, dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang debitur berinisial RAP.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. Para tersangka diduga bekerja sama mencairkan dana bank dengan prosedur yang tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan mengatakan perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Amriza Khoirul berikan leterangan pada media

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157