URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit diajukan tim kuasa hukum Amriza Khoirul Fachri untuk kliennya RAP di Pengadilan Negeri Salatiga, Salatiga, Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan karena penetapan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga dinilai tidak memenuhi syarat minimal alat bukti dan melanggar prosedur hukum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fahri saat berikan konfirmasi pers di PN Salatiga

foto Arief Rasika

kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fahri saat berikan konfirmasi pers di PN Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penetapan status tersangka terhadap RAP (23) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga digugat ke praperadilan. Tim penasihat hukum dari Sukowati Law Office, Senin, 9 Maret 2026, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga atas langkah Kejaksaan Negeri Salatiga yang menetapkan sekaligus menahan klien mereka.

Permohonan itu diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, Galih Candra Bayu A., Nico Andi Wauran, Sugiyanto, dan Budiman Wisnu Darmojo.

Kepada rasikafm.com, Kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fachri, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, proses tersebut diduga tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam aturan hukum.

Selain itu, Amriza menyebut kliennya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Ia juga menyoroti proses penahanan yang dinilai janggal, terutama terkait perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik, bukan oleh penuntut umum.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujar Amriza di Pengadilan Negeri Salatiga.

Amriza juga menyinggung pokok perkara fasilitas kredit yang menjadi dasar penyidikan. Menurut dia, kewajiban kredit tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Perumda BPR Bank Salatiga pada 30 Agustus 2023.

Nilai aset agunan yang diambil alih, kata dia, telah menutup seluruh kewajiban pinjaman. Hal itu dibuktikan dengan dua surat keterangan lunas yang diterbitkan pihak bank.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara secara nyata. Dalam perspektif hukum keuangan negara, perubahan bentuk aset dari piutang menjadi agunan yang diambil alih tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti (actual loss).

Aset AYDA tersebut, menurut Amriza, juga telah dicatat sebagai aset Perumda BPR Bank Salatiga dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2023.

Ia menegaskan praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan bukti yang cukup, serta tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penetapan tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai, kata Amriza, berpotensi menimbulkan stigma hukum yang merugikan masa depan seseorang, terlebih terhadap seorang pengusaha muda yang masih berusia 23 tahun.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Negeri Salatiga menyatakan penetapan tersangka terhadap RAP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga memohon agar perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Selain itu, pengadilan diminta memulihkan hak-hak pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan spekulasi. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang jelas dan kerugian negara yang nyata,” kata Amriza.

Diberitakan sebelumnya, Pada Selasa 9 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Keempatnya adalah Direktur Utama BPR berinisial DS, dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang debitur berinisial RAP.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. Para tersangka diduga bekerja sama mencairkan dana bank dengan prosedur yang tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan mengatakan perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Amriza Khoirul berikan leterangan pada media

BACA JUGA :

Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan
Warga Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menangkap dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Baitul Arif saat ronda malam, Rabu (20/5/2026) dini hari. Kedua terduga diamankan setelah warga curiga dengan gerak-gerik mereka di area masjid, lalu diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Warga Kecandran Salatiga Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Sehari Jelang Idul Adha, Gerindra Salatiga Salurkan Hewan Kurban ke PAC dan Ranting
Sehari Jelang Idul Adha, Gerindra Salatiga Salurkan Hewan Kurban ke PAC dan Ranting
DPC Partai Gerindra Kota Salatiga menyalurkan 33 hewan kurban berupa satu ekor sapi dan 32 kambing kepada PAC dan ranting di empat kecamatan pada Selasa (26/5/2026). Bantuan dari Sekjen Gerindra Sugiono...
27 Mei 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 15.00–17
27 Mei 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 15.00–17.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,9 Meter di Pesisir Jawa Tengah
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang dan pesisir Jawa Tengah terjadi pada Rabu (27/5/2026) pukul 15.00–17.00 WIB dengan tinggi muka...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Rabu, 27 Mei 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan sepanjang hari. Suhu udara di Semarang berkisar 27–34 derajat Celsius dengan kelembapan 55–90 persen, sementara hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi secara lokal di daerah pegunungan, dataran tinggi, dan sebagian wilayah selatan Kota Semarang pada sore hingga awal malam.
27 Mei 2026: BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan Dominasi Semarang dan Jawa Tengah, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Wilayah Pegunungan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Rabu, 27 Mei 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan sepanjang...
GIIAS The Series 2026 Dibuka di Jakarta, Lanjut Keliling Lima Kota Besar
GIIAS The Series 2026 Dibuka di Jakarta, Lanjut Keliling Lima Kota Besar
GAIKINDO kembali menggelar GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 pada 29 Juli–9 Agustus 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri otomotif...
Bantuan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto diserahkan Bupati Ngesti Nugraha kepada warga Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Selasa (26/5/2026). Sapi jenis simental berbobot 1,48 ton senilai sekitar Rp103 juta itu dipilih karena memenuhi standar kesehatan dan diberikan kepada wilayah yang belum pernah menerima bantuan serupa serta sempat terdampak bencana alam.
Sapi Berbobot 1,48 Ton dari Presiden Prabowo Disalurkan bagi Warga Duren Sumowono
Bantuan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto diserahkan Bupati Ngesti Nugraha kepada warga Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Selasa (26/5/2026). Sapi jenis simental...
Muat Lebih

POPULER

Grup hadroh modern Ukhti Salam Bernada (USB) yang beranggotakan 17 pensiunan pejabat Pemerintah Kota Salatiga tampil memukau dalam acara Patlikuran di rumah dinas wali kota, Sabtu (23/5/2026). Dibentuk pada Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi dan berkarya, grup ini memadukan rebana dengan alat musik modern serta telah menerima sejumlah undangan pentas di berbagai daerah sekitar Salatiga.
Meriahkan Acara Patlikuran, Hadroh USB Tampil Memukau Ratusan Penonton di Rumdis Walikota
Seorang pengendara sepeda motor nekat memasuki Ruas Tol Batang–Semarang melalui Gerbang Tol Kandeman, Jumat siang (15/5/2026). Petugas PT Jasamarga Semarang Batang bersama patroli jalan tol melakukan pengejaran hingga pengendara berhasil diamankan di sekitar KM 353 A untuk diberikan pembinaan dan edukasi keselamatan.
Motor Nyelonong Masuk Tol Semarang-Batang, Pengendara Mengaku Tak Sadar Sudah di Jalan Bebas Hambatan
Komunitas Kridha Beksa Wandawa menggelar kelas Tari Klasik Gaya Surakarta di Pendopo Bung Karno, Salatiga, Minggu (24/5/2026), sebagai upaya melestarikan budaya Jawa di tengah modernisasi. Kegiatan yang awalnya menargetkan 30 peserta ini diikuti 62 orang berusia 12 hingga 62 tahun, yang belajar Tari Golek Sri Rejeki untuk mengenal, menjaga, dan mewariskan seni tradisi kepada generasi masa kini.
Komunitas Kridha Beksa Wandawa Gelar Kelas Tari Klasik di Salatiga, Peserta Membludak