URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penggagalan Penyelundupan Sabu Seberat 1,02 Kilogram Dinilai Dapat Menyelamatkan Ribuan Orang

Penggagalan Penyelundupan Sabu Seberat 1,02 Kilogram Dinilai Dapat Menyelamatkan Ribuan Orang

Penggagalan Penyelundupan Sabu Seberat 1,02 Kilogram Dinilai Dapat Menyelamatkan Ribuan Orang

featured-img
Polisi menunjukan barang bukti narkoba seberat 1,02 kilogram saat Konferensi Pers Senin (20/7/2021).

RASIKAFM – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1,02 kilogram.

Kabid Humas Polda Jateng Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy saat dihubungi mengatakan, penindakan tersebut dinilai dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaaan narkoba.

Hal itu ia rinci jika 1,02 kilogram barang haram itu dibagi menjadi beberapa gram paket sabu yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

“Polri telah menyelamatkan 2000 sampai 3000 orang. Manakala pemakaian antara paketan 1/4 gram atau 1/2 gram,” kata Iqbal, Selasa (20/7/2021).

Iqbal juga menjelaskan, bahwa 1,02 kilogram sabu yang berhasil diamankan, jika diuangkan ditaksir mencapaian milyaran rupiah.

“Per gram di Semarang Rp. 1,3 juta kalau 1,02 kilogram dirupiahkan berkisar 1,3 Milyar,” bebernya.

Disisi lain, Iqbal menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja menghimbau untuk menjauhi narkoba.

Apalagi mengingat masih dalam situasi pandemi. Ia mengajak masyarakat untuk mengisi waktu luang dengan hal yang positif dan menjaga pola hidup dengan sehat karena narkoba tidak baik untuk jiwa manusia.

“Mengisi dengan aktivitas yang positif dan menjaga pola hidup sehat serta menjauhi narkoba. Karena narkoba dapat merusak pikiran dan jiwa manusia,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya Polda Jateng bersama Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengungkapkan, pelaku bernama Wiwik Farida asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Luthfi menjelaskan, wanita 32 tahun itu ditangkap setelah didapati membawa narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilogram di dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Wiwik ditangkap saat berada di jalan raya dekat Foto Copy Pasar Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 18.45 WIB.

Ia menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.

Kemudian Polda Jateng melakukan control delivery terhadap isi paket tersebut ke alamat Desa Bleben, Dusun Rjing Tengah, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabakn perbuatanya, Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 8 milyar.

BACA JUGA :

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Impactful Regional Leadership pada ajang Solopos Best Brand & Innovation Award 2026 di The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mewujudkan pembangunan kolaboratif yang berdampak bagi masyarakat Jawa Tengah.
Investasi Tumbuh, UMKM Menguat, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Pernyataan itu disampaikan di hadapan para Ketua PCNU se-Jawa Tengah saat Silaturahim PCNU di Salatiga, Rabu (15/7/2026), sebagai ikhtiar memperkuat persatuan organisasi dan menghadirkan kepemimpinan yang berdaulat, bermartabat, serta bermanfaat bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Silaturahim Bersama PCNU se-Jawa Tengah, Gus Rozin Nyatakan Siap Maju pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
PT Jasamarga Semarang Batang melakukan uji kekesatan (Skid Resistance Test) di Ruas Tol Semarang–Batang sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengujian ini bertujuan mengukur daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan agar risiko kendaraan tergelincir dapat diminimalkan, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan pemeliharaan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
Ternyata Jalan Tol Rutin Jalani Uji Kekesatan Jalan, Apa Itu dan Mengapa Penting?
Kementerian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan Program Pohon Cinta secara serentak di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (14/7/2026), dengan mewajibkan setiap calon pengantin menanam sedikitnya satu pohon. Program yang menjadi bagian dari implementasi Ekoteologi ini bertujuan mendorong pelestarian lingkungan, memperkuat nilai keagamaan, sekaligus mendukung penghijauan di Kabupaten Semarang. Hingga kini, sekitar 6.600 bibit pohon telah ditanam melalui program tersebut.
Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam "Pohon Cinta" Sebelum Menikah
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar