URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
AS (23) penjual pecel lele tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri saat melayani pembeli. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Pelaku telah diamankan dan motif penganiayaan masih dalam penyelidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penjual Pecel Lele di Tengaran Dipukul Pakai Paving Block Hingga Tewas

Penjual Pecel Lele di Tengaran Dipukul Pakai Paving Block Hingga Tewas

Penjual Pecel Lele di Tengaran Dipukul Pakai Paving Block Hingga Tewas

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - AS (23) seorang penjual pecel lele di Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang harus kehilangan nyawa saat melayani pembeli. Ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh SF (27) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kejadian itu bermula saat pelaku datang ke warung korban pada hari Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu pelaku memesan makanan kepada korban yang ditemani oleh 2 orang rekannya.

“Setelah selesai makan, pelaku meminta kepada korban untuk menghubungi rekannya tapi ditolak dengan alasan sedang melayani pembeli,” ujar Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra.

Mendengar jawaban korban, lanjut Kapolres, diduga pelaku kesal dan tersinggung. Pelaku yang melihat tumpukan paving block di sebuah toko batu alam yang kebetulan berlokasi di depan warung makan korban, segera mengambilnya dan memukulkannya ke bagian kepala korban.

“Korban kemudian terhuyung dan jatuh tersungkur. Oleh rekannya, korban segera dibawa pulang untuk diobati,” jelas Kapolres.

Keesokan harinya, korban mengeluh pusing dan muntah. Keluarganya kemudian membawanya ke Puskesmas Tengaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sesampainya di puskesmas, korban harus dirujuk ke RSUD Salatiga untuk menjalani operasi.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu (15/2/2023) di RSUD Salatiga,” terangnya.

Sementara Kapolsek Tengaran AKP Supeno menjelaskan, atas kejadian ini keluarga korban didampingi perangkat desa setempat membuat laporan ke Polsek Tengaran.

“Unit Inafis Polres Semarang yang menerima laporan segera menuju kediaman korban untuk membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang guna keperluan autopsi,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan, sedangkan kasus masih dalam penyelidikan petugas untuk mengetahui secara pasti motif penganiayaan berujung kematian tersebut. (win)

 

BACA JUGA :

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved