URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang yang terlibat penyerangan seorang warga di Jalan Candisari Raya RT 3 RW 5, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Minggu (15/1/2023) pagi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penyerangan Warga Candisari Semarang, Empat Orang Diamankan

Penyerangan Warga Candisari Semarang, Empat Orang Diamankan

Penyerangan Warga Candisari Semarang, Empat Orang Diamankan

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang yang terlibat penyerangan seorang warga di Jalan Candisari Raya RT 3 RW 5, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Minggu (15/1/2023) pagi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, keempat orang yang diamankan masing-masing bernama Muhamad Daffa warga Semarang Utara, Anjas warga Gayamsari, LIN (17) warga Semarang Tengah dan Rasyid Setyawan warga Semarang Utara.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait: none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Masing-masing pelaku diamankan di kediamannya oleh tim Resmob pada Senin (16/1) dini hari,” ujar Kombes Irwan saat dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Dirinya menjelaskan, kejadian penyerangan ini bermula ketika para pelaku kumpul dan minum-minuman keras di pinggi Kali Jalan Perbalan Semarang Utara pada Minggu (15/1/2023). Kemudian, informasi dari salah satu pelaku lainnya bernama Rolan, pacar dari pelaku Asta diajak main oleh korban yang bernama Kalak.

Setelah beredar informasi itu, kemudian pada pelaku berencana memberi pelajaran kepda korban Kalak di rumahnya yang berada di Jalan Cinde Raya. Ketika hendak sampai di sekitar lokasi kejadian, pelaku yang bernama Pulung melihat ada bendera partai PDI kemudian pelaku pulung mengambil bendera tersebut dan di bawa menuju sampai lokasi kejadian.

“Saat tiba di lokasi, karena kenal salah satu teman korban yang bernama Riyan memanggil salah satu pelaku yang bernama Rolan dan setelah itu segerombolan pelaku serentak turun dari motor diantaranya pelaku Kiki dengan membawa celurit, pelaku Asta dengan mebawa celurit, pelaku Pulung dengan membawa bendera partai PDI kemudian lari mengejar korban,” paparnya.

Karena membahayakan keselamatan, kemudian korban Riyan berlai ke dalam rumah dan para pelaku merusak pintu rumah korban. “Pelaku Asta menyabitkan satu kali dengan menggunakan celurit kearah jok motor vario warna putih yang pada saat kejadian tersebut motor sedang terparkir di depan rumah korban,” bebernya.

Saat ini sejumlah orang yang terlibat aksi penyerangan itu masih dalam pencarian oleh kepolisian. Kapolsek Candisari, Iptu Handri Kristanto menduga kejadian ini terjadi karena kesalah pahaman. Ia meyebut bahwa sebenarnya korban mengenal salah satu orang di gerombolan itu dan berniat memanggil.

“Kan dipanggil itu sesuai dengan videonya, kemudian yang di belakang itu kan merasa diteriakin ‘woy’ apa gimana gitu sehingga ada yang putar balik terus terjadi salah paham seperti itu,” katanya.

Handri menyebut korban tidak mengalami luka karena berhasil menyelamatkan diri. Korban pun sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Korban masih melapor ke Polsek ini, nanti ditindaklanjuti lagi karena kan sudah memakai sajam,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved