URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang yang terlibat penyerangan seorang warga di Jalan Candisari Raya RT 3 RW 5, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Minggu (15/1/2023) pagi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penyerangan Warga Candisari Semarang, Empat Orang Diamankan

Penyerangan Warga Candisari Semarang, Empat Orang Diamankan

Penyerangan Warga Candisari Semarang, Empat Orang Diamankan

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang yang terlibat penyerangan seorang warga di Jalan Candisari Raya RT 3 RW 5, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Minggu (15/1/2023) pagi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, keempat orang yang diamankan masing-masing bernama Muhamad Daffa warga Semarang Utara, Anjas warga Gayamsari, LIN (17) warga Semarang Tengah dan Rasyid Setyawan warga Semarang Utara.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait: none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Masing-masing pelaku diamankan di kediamannya oleh tim Resmob pada Senin (16/1) dini hari,” ujar Kombes Irwan saat dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Dirinya menjelaskan, kejadian penyerangan ini bermula ketika para pelaku kumpul dan minum-minuman keras di pinggi Kali Jalan Perbalan Semarang Utara pada Minggu (15/1/2023). Kemudian, informasi dari salah satu pelaku lainnya bernama Rolan, pacar dari pelaku Asta diajak main oleh korban yang bernama Kalak.

Setelah beredar informasi itu, kemudian pada pelaku berencana memberi pelajaran kepda korban Kalak di rumahnya yang berada di Jalan Cinde Raya. Ketika hendak sampai di sekitar lokasi kejadian, pelaku yang bernama Pulung melihat ada bendera partai PDI kemudian pelaku pulung mengambil bendera tersebut dan di bawa menuju sampai lokasi kejadian.

“Saat tiba di lokasi, karena kenal salah satu teman korban yang bernama Riyan memanggil salah satu pelaku yang bernama Rolan dan setelah itu segerombolan pelaku serentak turun dari motor diantaranya pelaku Kiki dengan membawa celurit, pelaku Asta dengan mebawa celurit, pelaku Pulung dengan membawa bendera partai PDI kemudian lari mengejar korban,” paparnya.

Karena membahayakan keselamatan, kemudian korban Riyan berlai ke dalam rumah dan para pelaku merusak pintu rumah korban. “Pelaku Asta menyabitkan satu kali dengan menggunakan celurit kearah jok motor vario warna putih yang pada saat kejadian tersebut motor sedang terparkir di depan rumah korban,” bebernya.

Saat ini sejumlah orang yang terlibat aksi penyerangan itu masih dalam pencarian oleh kepolisian. Kapolsek Candisari, Iptu Handri Kristanto menduga kejadian ini terjadi karena kesalah pahaman. Ia meyebut bahwa sebenarnya korban mengenal salah satu orang di gerombolan itu dan berniat memanggil.

“Kan dipanggil itu sesuai dengan videonya, kemudian yang di belakang itu kan merasa diteriakin ‘woy’ apa gimana gitu sehingga ada yang putar balik terus terjadi salah paham seperti itu,” katanya.

Handri menyebut korban tidak mengalami luka karena berhasil menyelamatkan diri. Korban pun sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Korban masih melapor ke Polsek ini, nanti ditindaklanjuti lagi karena kan sudah memakai sajam,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar