URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan 300 Butir Obat Terlarang dalam Kemasan Susu

Mbak Google

KABAR RASIKA

Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan 300 Butir Obat Terlarang dalam Kemasan Susu

Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan 300 Butir Obat Terlarang dalam Kemasan Susu

Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan 300 Butir Obat Terlarang dalam Kemasan Susu

Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan 300 Butir Obat Terlarang dalam Kemasan Susu
Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan 300 Butir Obat Terlarang dalam Kemasan Susu
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa berhasil digagalkan petugas pada Senin (14/7/2025). Sekitar 300 butir pil diduga jenis Yarindo ditemukan dalam tiga kemasan susu kental manis (SKM) yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial RCB.

Kepala Lapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menjelaskan, obat-obatan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung di ruang layanan terpadu satu pintu. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas membuka semua kemasan bawaan dan menggantinya dengan plastik transparan yang telah disediakan pihak Lapas.

“Saat petugas membuka tiga kemasan SKM, ditemukan butiran pil yang disembunyikan di dalamnya. Jumlahnya sekitar 300 butir. Barang tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial RCB,” terang Subakdo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Penemuan tersebut langsung dilaporkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) kepada Kalapas. Subakdo kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Barang bukti pun langsung diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RCB (23) dan seorang pendampingnya, MJ (58), membawa barang titipan tersebut untuk seorang warga binaan bernama AI (28). AI merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun.

Subakdo menegaskan, keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen kuat Lapas Ambarawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Ini hasil kerja keras, ketelitian, dan kewaspadaan petugas kami. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan, apalagi narkoba atau obat-obatan terlarang. Lapas Ambarawa berkomitmen pada prinsip zero halinar, yaitu tanpa handphone, pungli, dan narkoba,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved