URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp 2.038.005,00.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Kota 2024 pada Kamis, 30 November 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 garis miring 57 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp 2.038.005,00.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pj Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2024

Foto: Dok. Pemprov Jateng
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
featured-img

Semarang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp 2.038.005,00. Pj Gubernur Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang mencakup informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 dan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan.

Penetapan UMK 2024 mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa, yang memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah, diambil dari data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Penjabat Gubernur menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi.

Regulasi dan Struktur Skala Upah

Nana menambahkan bahwa struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Daftar lengkap UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga disampaikan dalam pengumuman tersebut, dengan variabilitas angka yang mencerminkan kondisi ekonomi setempat.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628.

BACA JUGA :

Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar. Wali Kota Robby Hernawan mendorong peserta membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja, sementara pelatihan yang dibiayai APBD 2026 berlangsung selama 20 hari hingga 31 Juli.
Minimalisir Pengangguran, Pemkot gelar Pelatihan MUA dan Barista
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pendataan, akses jaminan sosial, bantuan hukum, pelatihan, permodalan, dan kesejahteraan pekerja informal di Jawa Tengah.
Pekerja Informal Jateng Selangkah Lagi Miliki Payung Hukum
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras