RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mencatat kinerja positif dalam pengelolaan pajak daerah tahun 2025. Hingga 9 September 2025, realisasi pendapatan pajak telah mencapai Rp 383,2 miliar atau 91,05 persen dari target tahunan sebesar Rp 420,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, dalam acara penyerahan penghargaan bagi perangkat daerah dan desa tercepat melunasi PBB-P2 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (11/12/2025).
Rudibdo mengungkapkan, salah satu penyumbang terbesar capaian tersebut berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari target Rp 67,5 miliar, realisasi PBB-P2 telah mencapai Rp 76,6 miliar atau 113,4 persen.
“Artinya ada surplus kurang lebih Rp 9 miliar dari target yang kita tetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, capaian PBB-P2 tahun ini juga menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan target PBB-P2 tahun 2024 yang sebesar Rp 86 miliar, realisasinya telah mencapai 90,76 persen atau sekitar Rp 78,1 miliar.
“Awalnya kami khawatir, tapi berkat kerja keras di lapangan, capaian itu terus naik dan kami optimis masih bisa ditingkatkan hingga akhir tahun,” imbuhnya.
Di sisi lain, sektor pajak mineral bukan logam dan batuan juga membukukan performa menggembirakan. Dari target Rp 4 miliar, realisasinya sudah menyentuh 100,79 persen. Beberapa sektor lain juga menunjukkan tren yang sama dan masih terus digenjot hingga 31 Desember. Secara keseluruhan, pertumbuhan pajak daerah Kabupaten Semarang menunjukkan peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.
“Realisasi kita tumbuh Rp 30,4 miliar per tahun. Jika pada 2021 berada di angka Rp 169 miliar, maka tiap tahun rata-rata naik Rp 30,4 miliar,” jelas Rudibdo.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga program sosial masyarakat.
“Kami terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, tepat, dan akurat,” katanya.
Ngesti juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menaikkan PBB bagi lahan pertanian atau wilayah yang tidak mengalami perubahan fungsi.
“Kami hanya menyesuaikan untuk daerah berkembang. Jika tadinya tanah kosong lalu dibangun rumah atau tempat usaha, otomatis nilai PBB berubah. Tapi untuk lahan pertanian, tidak kita naikkan,” tegasnya. (win)