KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Foto dok IST
Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN”

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Munculnya kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga senilai Rp3 miliar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama DS dan dua staf bank, dalam penyidikan yang terus bergulir di Kota Solo dan Salatiga.

Bahkan kini penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan menghitung estimasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Penetapan tersangka ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik Salatiga.

Namun, WH melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.

Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” Solo menilai penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini perlu diuji secara mendalam.Layanan pengacara

Ketua tim hukum, Dhony Fajar Fauzi, menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam konstruksi hukum Tipikor harus bersifat nyata dan pasti.

Ia menyebut mekanisme perbankan masih membuka peluang penyelamatan kredit melalui lelang agunan jika kredit memiliki jaminan Hak Tanggungan.

“Jika kredit memiliki jaminan, maka bank dapat menempuh lelang agunan. Kerugian negara belum tentu final,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Selo Atdri Wibowo, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa WH tidak memiliki kewenangan dalam proses novasi kredit pada 2022.

Saat pembaruan kredit berlangsung, manajemen telah memutasi WH ke unit kerja lain di Bawen.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut.
Baca Juga Jateng Raih Penghargaan Pembina Kabupaten/Kota Sehat Terbaik Kedua

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan konsistensi data jumlah agunan. Mereka menyebut awalnya terdapat lima unit agunan dan bertambah satu saat top up kredit, namun dalam perkembangan perkara muncul keterangan hanya satu agunan.

Saat ini WH menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara tim hukum menyiapkan langkah lanjutan dan meminta Kejari Salatiga membuka secara rinci alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kabar Terkini

POPULER

Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]