RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Foto dok IST
Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN”

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Munculnya kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga senilai Rp3 miliar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama DS dan dua staf bank, dalam penyidikan yang terus bergulir di Kota Solo dan Salatiga.

Bahkan kini penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan menghitung estimasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Penetapan tersangka ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik Salatiga.

Namun, WH melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.

Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” Solo menilai penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini perlu diuji secara mendalam.Layanan pengacara

Ketua tim hukum, Dhony Fajar Fauzi, menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam konstruksi hukum Tipikor harus bersifat nyata dan pasti.

Ia menyebut mekanisme perbankan masih membuka peluang penyelamatan kredit melalui lelang agunan jika kredit memiliki jaminan Hak Tanggungan.

“Jika kredit memiliki jaminan, maka bank dapat menempuh lelang agunan. Kerugian negara belum tentu final,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Selo Atdri Wibowo, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa WH tidak memiliki kewenangan dalam proses novasi kredit pada 2022.

Saat pembaruan kredit berlangsung, manajemen telah memutasi WH ke unit kerja lain di Bawen.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut.
Baca Juga Jateng Raih Penghargaan Pembina Kabupaten/Kota Sehat Terbaik Kedua

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan konsistensi data jumlah agunan. Mereka menyebut awalnya terdapat lima unit agunan dan bertambah satu saat top up kredit, namun dalam perkembangan perkara muncul keterangan hanya satu agunan.

Saat ini WH menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara tim hukum menyiapkan langkah lanjutan dan meminta Kejari Salatiga membuka secara rinci alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran