KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Foto dok IST
Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN”

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Munculnya kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga senilai Rp3 miliar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama DS dan dua staf bank, dalam penyidikan yang terus bergulir di Kota Solo dan Salatiga.

Bahkan kini penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan menghitung estimasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Penetapan tersangka ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik Salatiga.

Namun, WH melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.

Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” Solo menilai penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini perlu diuji secara mendalam.Layanan pengacara

Ketua tim hukum, Dhony Fajar Fauzi, menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam konstruksi hukum Tipikor harus bersifat nyata dan pasti.

Ia menyebut mekanisme perbankan masih membuka peluang penyelamatan kredit melalui lelang agunan jika kredit memiliki jaminan Hak Tanggungan.

“Jika kredit memiliki jaminan, maka bank dapat menempuh lelang agunan. Kerugian negara belum tentu final,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Selo Atdri Wibowo, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa WH tidak memiliki kewenangan dalam proses novasi kredit pada 2022.

Saat pembaruan kredit berlangsung, manajemen telah memutasi WH ke unit kerja lain di Bawen.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut.
Baca Juga Jateng Raih Penghargaan Pembina Kabupaten/Kota Sehat Terbaik Kedua

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan konsistensi data jumlah agunan. Mereka menyebut awalnya terdapat lima unit agunan dan bertambah satu saat top up kredit, namun dalam perkembangan perkara muncul keterangan hanya satu agunan.

Saat ini WH menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara tim hukum menyiapkan langkah lanjutan dan meminta Kejari Salatiga membuka secara rinci alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]