UNGARAN – Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa pandemi ini. Keringanan itu berupa diskon sebesar 10 persen.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, kebijakan diskon pembayaran PBB itu berlaku mulai tanggal 4 Juni sampai tanggal 3 Agustus 2021. Teknisnya, diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem saat melakukan pembayaran tanpa pengajuan. Diharapkan kebijakan ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
Sebagai informasi, diprediksi pajak pendapatan PBB Kabupaten Semarang sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan keringanan yang diberikan untuk masyarakat mencapai Rp 5 miliar. (win)