Tak terasa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berusia 10 tahun pada awal tahun 2023 ini, Untuk itu, BPJS Kesehatan menggelar diskusi publik secara daring atau online via zoom.
Tahun 2023 menjadi salah satu momentum satu dekade perjalanan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengawali tahun ini, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan akses layanan, salah satunya adalah menyiapkan transformasi mutu layanan yang lebih baik kepada peserta.
Hal itu diungkapkan saat menyampaikan sambutan dalam diskusi publik yang bertajuk “Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudah Sesuai Harapan?” di Hotel Borobudur Jakarta,
Senin (30/1/2023).
“Sekarang sudah mencapai 250 juta kurang sedikit kepesertaan BPJS Kesehatan. Dulu ada buku orang miskin dilarang sakit. Jual tanah, ternak untuk berobat sekarang sudah tidak lagi ada BPJS Kesehatan
dengan konsep gotong royong,” kata Ali Ghufron.
Di mengatakan banyak negara lain yang kagum dan tertarik dengan konsep BPJS Kesehatan di Indonesia. “Banyak negara yang tertarik dengan konsep BPJS. Cakupan luas dan sudah terintegrasi dengan NIK.
Ini luar biasa dimata negara lain,” lanjutnya. Namun demikian, Ali menyebut masih banyak tantangan yang harus dibenahi seperti mutu layanan, akses, dan perbaikan lainnya.
Ali Ghufron Mukti juga mengatakan, kepesertaan orang kaya tidak membuat BPJS Kesehatan bangkrut.
Menurutnya banyak orang salah persepsi soal kepesertaan orang kaya di BPJS. Anggapan di masyarakat soal orang kaya yang membuat BPJS bangkrut dibantah Ali Ghufron.
“Kadang-kadang orang banyak yang salah persepsi. Contohnya, ini yang bikin bangkrut BPJS, orang kaya, sangat kaya. Padahal BPJS nggak bangkrut. BPJS malah positif,”
Ia menyebut orang kaya berhak memanfaatkan BPJS. Sebab sistem BPJS Kesehatan adalah kepesertaan.
Lebih lanjut, Ali Ghufron menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini didominasi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka memanfaatkan pengobatan seperti jantung dengan yang biayanya tinggi.
Transformasi Mutu Layanan yang dilakukan adalah dengan memberikan kepastian dan kemudahan layanan administrasi kepada peserta yakni peserta tidak dibebankan lagi untuk foto copy KK/KTP saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan maupun layanan di Kantor BPJS Kesehatan.
“Di rumah sakit masih ada yang minta fotokopi BPJS Kesehatan sebelum berobat. Untuk apa? Kan sudah terintegrasi dengan KTP. Ini terlalu berbelit-belit. Harus dibenahi,” jelasnya.