KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Selama 2022, BNNP Jateng Bongkar 768 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Selama 2022, BNNP Jateng Bongkar 768 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Selama 2022, BNNP Jateng Bongkar 768 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng selama tahun 2022 berhasil membongkar 768 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada ratusan perkara ini, BNNP Jateng mengamankan 1.029 tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan, dalam 768 kasus tersebut ada 49 jaringan yang menjadi komplotan dalam menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Arief menyebut, ada juga jaringan internasional yang diungkap oleh BNNP Jateng.

“Sepanjang 2022, BNNP Jateng telah menyusun 4 laporan intilejen dan didapati 49 jaringan yang terdiri dari 26 jaringan Nasional dan 23 jaringan Internasional,” ujar Arief saat rilis kasus akhir tahundi Kantor BNNP Jateng, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, dalam pendalaman kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada tahun ini BNNP Jateng telah menungkap 3 kasus TPPU dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Total aset yang disita dari ketiga kasus ini senilai Rp. 1,2 miliar.

Disisi lain, dirinya juga menyebut selama 2022 peredaran narkoba banyak terjadi di Kota Besar seperti Semarang, kemudian Solo Raya, wilayah Timur Jateng sisi Utara. Ia menjelaskan para penyalahgunaan narkoba yang ditangani masih berusia produktif yaitu 16 tahun sampai 45 tahun. Meski tidak menyebut jumlah, Arief mengakui jika memang ada usia remaja yang terjebak narkoba.

“Usia produktif itu remaja sampai umur 45 tahun. Dalam pergaulan sangat intens, sangat dimungkinkan para anggota jaringan sindikat narkotika melakukan aksinya dengan mmberikan narkotika secara gratis. Bujuk rayu terutama anak SMP dan SMA, mereka rentan secara priskologis dan sedang cari jatidiri,” kata Arief.

Arief juga menjelaskan BNNP Jateng dan BNN Kabupaten/Kota jajarannya mengungkap 31 kasus narkoba selama 2022. Jumlah tersangka ada 35 orang dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 8.015 gram, ganja 55.453,7 gram, tembakau gorila sebanyak 121,51 gram.

“Pelakunya paling banyak sudah 18 tahun ke atas,” ujarnya.

Catatan BNNP Jateng, kasus terbesar yaitu kasus 48 kg ganja yang diungkap bulan April 2022 lalu di Magelang. Ada empat tersangka yang diamankan. Modusnya yaitu menyembunyikan ganja di bawah bawaan truk berupa pisang.

“Kasus 48 kilogram ganja. Modusnya di bawah pisang ada ganja dikemas kotak-kotak. Truk dari medan bergerak menuju Bandung di sana (Bandung) pisang diturunkan kemudian meneruskan ke Magelang,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
[pekok2]