KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BNNP Jateng Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

BNNP Jateng Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

BNNP Jateng Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap tiga orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial BK, IH dan AW.

Satu dari ketiga tersangka tersebut berinisial AW adalah seorang residivis yang pernah ditangkap bersama seorang artis bernama Vitalia Shesya. Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas BNNK Batang mengamankan IH pada Senin (28/10/2022).

“Membawa Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2,666 gram dan ganja seberat 0,551 gram di dalam tasnya. IH bekerja sebagai karyawan di MU Karaoke di Kabupaten Pemalang,” ujar Arief saat rilis kasus di kantornya, Senin (5/12/2022).

Dari penangkapan IH, kemudian dilakukan pendalaman dan petugas BNN menangkap pria berinisial BK yang bekerja sebagai seorang Disk Jockey (DJ) di Kabupaten Pekalongan.

“BK berperan memberikan narkotika jenis sabu kepada IH,” ujarnya.

Penyelidikan terus berlangsung hingga akhirnya ditangkap pengirim narkoba yaitu pria berinisial AW di rumahnya, Kabupaten Pemalang. AW diketahui seorang residivis yang sudah bebas dari masa hukuman.

“AW pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus serupa bersama artis Vitalia Shesya dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. AW merupakan pengelola dua karaoke,” katanya.

“IH diperintah oleh AW untuk membeli narkotika jenis sabu dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp 5 juta,” imbuhnya.

Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan dan para tersangka untuk sementara masih sebagai pemakai. Belum ada informasi apakah mereka pengedar narkoba.

“Dapat keterangan barang dikonsumsi sendiri. Tetap kita perdalam,” tegasnya.

Para tersangka kini terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika. Arief juga menjelaskan pihaknya meminta pemerintah daerah menutup operasional tempat hiburan yang terdapat kegiatan peredaran narkoba.

“BNNP Jawa Tengah akan melakukan pengawasan operasional tempat hiburan malam di wilayah Jawa Tengah. Jika terdapat peredaran narkotika di tempat hiburan malam, maka BNNP Jawa Tengah akan mengusulkan kepada Kepala Daerah setempat untuk melakukan penutupan operasional terhadap tempat tersebut sebagai komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Kontingen sambo Kota Salatiga meraih tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada hari pertama Porprov Jawa Tengah 2026, Kamis (22/10). Medali emas dipersembahkan Michel Angelo, Nanda Bagus Yuniarta, dan Rendi Dwi Kuncoro. Sementara itu, Pradipa Bagaskara Pratama meraih perak dan Surya Adji Nugroho menyumbangkan perunggu.
Sambo Salatiga Borong Tiga Emas dalam Porprov Jateng
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
[pekok2]