KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU dari Perkara Narkotika

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU dari Perkara Narkotika

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU dari Perkara Narkotika

SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil ungkap perkara narkotika.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, palaku dalam kasus ini adalah narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap yang bernama Slamet Teguh Wahyudi (STW).

Napi kasus narkotika ini menyuruh tersangka lainnya yakni istrinya yang bernama Andhi Widarti (AW) warga Semarang untuk menggunakan dengan tujuan menjadikan aset atau barang dari hasil kejahatan narkotikanya.

Dalam hasil pemeriksaan perkara ini, BNNP Jateng kemudian menyita hasil kejahatan narkotika yang telah digunakan diantaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 122 meter2 yang berada di Taman Verbena I Blok BB7 No. 12 Perum Green Wood Kota Semarang.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sertifikat, 1 sepeda motor, 4 logam mulia seberat 0,025 gram, 1 loga mulia seberat 0,05 gram, uang tunai, tiga rekening bank dan 3 barang elektronik.

“Kasus TPPU Jaringan STW. Dia (STW) perannya menjalankan bisnis narkotika dan menyuruh istrinya untuk menyimpan dan memindahkan dan membelanjakan uang hasil narkotika menjadi aset dengan mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” ujar Kombes Arief saat penyitaan aset di Perum Green Wood Semarang, Kamis (6/10/2022).

Arief menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kejahatan tersangka diketahui telah dilakukan pada 6 sampai 8 Juni 2022. Modus pelaku STW adalah melakukan bisnis narkotika di dalam Lapas dan menampung hasil kejahatannya di rekening milik orang lain yang bernama Tatang Sutanto.

Dari bank milik Tatang, kemudian dibuat M-Banking yang dioperasikan dikendalikan secara penuh oleh istri STW yakni Andhi Widarti. “Selain untuk membeli aset, juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Sedangkan kasus TPPU ini terungkap bermula dari BNNP Jateng menangani kasus TPPU lainnya pada tahun 2021 dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, BNNP Jateng telah mengamankan tiga tersangka yakni Yogga Prasetyo, Roy Irvan dan Ari Nugroho.

Saat dilakukan pendalaman kasus, ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga ke rekening Tatang Sutanto yang ternyata digunakan oleh istri STW atas perintahnya ketika menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.

“Kemudian BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto dan STW. Lalu melakukan penangkapan terhadap AW di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 800 juta,” paparnya.

Kini berkas perkara TPPU sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 3 Jo Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 atau pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
[pekok2]