RASIKAFM – Bupati Semarang Ngesti Nugraha mencanangkan pakaian Gagrak Semarangan menjadi pakaian wajib dikenakan para ASN di lingkungan Pemkab Semarang dan jajaran. Pakaian khas daerah kebanggaan Kabupaten Semarang tersebut akan dikenakan setiap tanggal 15 setiap bulan yang bertepatan momentum tanggal Hari Jadi Kabupaten Semarang.
Tidak hanya ASN, pemerintahan desa dan badan usaha desa juga diwajibkan memakai pakaian Gagrak Semarangan. Diharapkan dengan memakai pakaian khas daerah akan muncul kebanggaan dan kecintaan terhadap budaya warisan leluhur guna meningkatkan etos kerja. Sebelumnya, pakaian Gagrak Semarang hanya dikenakan pada perayaan-perayaan tertentu dan kegiatan resmi. Hanya dikenakan pejabat eselon dan struktural, anggota DPRD, dan kalangan Forkopimda.
Bupati Ngesti Nugraha mengatakan, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pakaian khas daerah tersebut sebagai bentuk kebanggaan sekaligus merupakan sebuah penghargaan kepada warisan kekayaan budaya daerah asli Kabupaten Semarang