URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Memasuki bulan suci ramadan, produksi bahan mercon di Kabupaten Semarang mulai bermunculan. Salah satu lokasi yang berhasil diungkap petugas adalah sebuah rumah di wilayah Pabelan, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Warga Pabelan Ditangkap Polisi

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Warga Pabelan Ditangkap Polisi

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Warga Pabelan Ditangkap Polisi

featured-img

UNGARAN – Memasuki bulan suci ramadan, produksi bahan mercon di Kabupaten Semarang mulai bermunculan. Salah satu lokasi yang berhasil diungkap petugas adalah sebuah rumah di wilayah Pabelan, Kabupaten Semarang.

Pengungkapan itu bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan EYR (26) saat mengedarkan bahan mercon secara cash on delivery (COD) di terminal Bawen pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 17.00.

“Kami mendapatkan laporan dari warga dan segera bertindak ke TKP. Ternyata betul dan langsung kami amankan pelakunya,” jelas Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Saat ditangkap, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 2kg obat mercon yang siap digunakan. Dari temuan itu petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti bahan peledak lainnya dalam jumlah yang lebih banyak.

“Dari rumah pelaku kami menemukan 20kg serbuk alumunium, 1 sak belerang dan 35kg serbuk potasium,” jelasnya.

Dari hasil introgasi awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon secara online. Kemudian belajar meracik melalui tutorial di sebuah kanal youtube.

“Setelah diracik, pelaku kemudian mengedarkannya,” imbuhnya.

Selain bahan peledak, barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain timbangan, kotak untuk mengoplos obat mercon serta uang tunai senilai Rp1,2 juta hasil penjualan obat mercon.

Saat ini pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pasal yang akan dikenakan adalah pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. (win)

BACA JUGA :

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut